Foto: Binomo
Teknologi.id - Nama Binomo
kembali viral di dunia maya akibat protes para penggunanya yang merasa tertipu dengan aplikasi yang mengatakan
sebagai platform investasi, namun
ternyata ini adalah aplikasi judi.
Mereka yang mengaku tertipu
hingga rugi jutaan bahkan sampai miliaran rupiah mulai menceritakan pengalamannya terjebak dalam perjudian di
platform binary option seperti
Binomo.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun tangan menidak tegas
terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Tindakan tegas tersebut dilakukan
kepada PT DNA Pro Akademi pada hari
ini. PT DNA Pro Akademi ditemukan menjalankan kegiatan usaha penjualan expert
advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM.
"Mereka menggunakan atas
dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki
lima, dan los pasar lainnya)yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi,
atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," ujar Direktur Jenderal
PKTN Veri Anggrijono dikutip dari Sindonews.
Komisi VI DPR RI meminta agar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi agar segera bergerak. Namun, Lutfi mengungkapkan bahwa kewenangan untuk mengendalikannya ada di dua lembaga.
Baca juga: Selain Binomo, ini Daftar Investasi yang Dilarang oleh OJK
"Mereka masuk di grey. Jadi
ketika itu transaksi keuangan dengan efek ada di OJK, ketika dengan komoditas
di Bappebti," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin 31
Januari 2022.
Bappebti sering memblokir ratusan
situs binary option yang tidak jelas perizinannya, salah satu yang paling
sering muncul adalah Binomo. Namun, mereka terus membuat website atau nama
baru.
Selain binomo, bahkan ada lebih
dari seratus investasi ilegal lain yang dilarang oleh OJK karena tidak memiliki
izin.
(fpk)
Tinggalkan Komentar