DPR dan Kemendag Ingin Hapus Binomo serta Investasi Ilegal

Fabian Pratama Kusumah . February 01, 2022

Foto: Binomo

Teknologi.id - Nama Binomo kembali viral di dunia maya akibat protes para penggunanya yang merasa tertipu dengan aplikasi yang mengatakan sebagai platform investasi, namun ternyata ini adalah aplikasi judi.

Mereka yang mengaku tertipu hingga rugi jutaan bahkan sampai miliaran rupiah mulai menceritakan pengalamannya terjebak dalam perjudian di platform binary option seperti Binomo.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) turun tangan menidak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.

Tindakan tegas tersebut dilakukan kepada PT DNA Pro Akademi pada hari ini. PT DNA Pro Akademi ditemukan menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem MLM.

"Mereka menggunakan atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya)yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dikutip dari Sindonews.

Komisi VI DPR RI meminta agar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi agar segera bergerak. Namun, Lutfi mengungkapkan bahwa kewenangan untuk mengendalikannya ada di dua lembaga.

Baca juga: Selain Binomo, ini Daftar Investasi yang Dilarang oleh OJK

"Mereka masuk di grey. Jadi ketika itu transaksi keuangan dengan efek ada di OJK, ketika dengan komoditas di Bappebti," kata Lutfi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin 31 Januari 2022.

Bappebti sering memblokir ratusan situs binary option yang tidak jelas perizinannya, salah satu yang paling sering muncul adalah Binomo. Namun, mereka terus membuat website atau nama baru.

Selain binomo, bahkan ada lebih dari seratus investasi ilegal lain yang dilarang oleh OJK karena tidak memiliki izin.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar