Foto: Kriptova
Teknologi.id – Kini trading
semakin marak jenisnya. Berbagai platform seakan berlomba-lomba membuat trading
milik sendiri.
Banyak orang yang tertarik pada
trading, namun masih banyak juga yang belum mengerti atau mengetahui ilmu
trading.
Dengan kemajuan teknologi, hal tersebut
bisa dibantu oleh robot trading.
Namun banyaknya robot trading membuat masyarakat bingung untuk memilihnya.
Robot trading terpercaya dapat
membantu pilihan investasi yang
tepat untuk investor pemula.
Namun, robot trading ternyata
banyak juga digunakan dalam penipuan
investasi forex dan menjadi modus baru dalam investasi bodong.
Kepala Biro Pembinaan dan
Pengembangan Pasar Bappebti Tirta
Karma Senjaya mengatakan aktivitas trading di berjangka komoditi atau efek
haruslah mengantongi izin. Yang berasal dari Bappebti ataupun Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
"Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat izin dari Bappebti atau OJK," kata Tirta dikutip dari CNBC Indonesia.
Baca juga: Yuk, Kenalan dengan Hammer Candlestick dalam Trading Kripto
Bila melihat harga robot trading
di ecommerce lokal dapat ditemui dengan mudah dari beberapa merk dengan rentang
harga mulai Rp200.000an sampai Rp11
jutaan. Tergantung kemampuan robot.
Jika para pedagang terdaftar di
Bappebti dan OJK maka legal. Sebaliknya, Tirta menjelaskan jika tidak ada dalam
daftar dua lembaga tersebut maka layanan tersebut merupakan ilegal.
Pasalnya, robot trading juga
memiliki risiko kerugian, apalagi jika memanfaatkan robot trading ilegal. Untuk
itu masyarakat diminta waspada untuk lebih waspada dalam memanfaatkan robot
trading ini.
(fpk)
Tinggalkan Komentar