Sah! Status PPKM Dicabut, Penerapan Prokes Jangan Kendor

Platform Donasi Ayobantu . January 11, 2023

Foto: Adobe Stock

Bertepatan dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Presiden RI Joko Widodo secara resmi mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember lalu. Namun nyatanya, kasus lonjakan Covid-19 dilaporkan naik pada awal tahun pasca liburan usai.


Lonjakan kasus Covid-19 per Senin, 2 Januari 2023, terdapat 628 kasus tambahan. Peningkatan kasus ini menunjukkan bahwa situasi pandemi di Indonesia belum berakhir. 


Pencabutan status PPKM ini tentunya membuat banyak masyarakat lengah akan protokol kesehatan yang sebelumnya sudah diterapkan. Protokol kesehatan yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran dan pencegahan lonjakan kasus Covid-19 mulai diindahkan. Hal inilah yang menjadi faktor penyebab melonjaknya kasus Covid-19 di awal tahun, mulai lengah menerapkan protokol kesehatan dan tingginya mobilitas masyarakat pada saat musim liburan Nataru.


Meskipun status PPKM telah dicabut, gaya hidup dengan menerapkan protokol kesehatan semestinya tetap dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.  Sebab, status pandemi belum usai dan hanya bisa dinyatakan selesai atau berakhir oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Terdapat beberapa protokol kesehatan yang masih berlaku setelah status PPKM resmi dicabut, yang merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)  Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Protokol kesehatan tersebut di antaranya:


  • Menggunakan Masker


Menggunakan Masker. (Dok. Elements Envato)


Masyarakat masih diwajibkan untuk menggunakan masker, terutama saat berada di kerumunan, di dalam gedung atau ruangan tertutup, transportasi publik, saat demam dan bergejala, serta ketika kontak erat dengan orang yang terkontaminasi virus Covid-19.


  • Mencuci Tangan


Mencuci Tangan. (Dok. Elements Envato)


Meskipun status PPKM sudah resmi dicabut, kita harus tetap rajin mencuci tangan baik itu menggunakan sabun atau hand sanitizer untuk meningkatkan ketahanan tubuh agar tidak tertular virus Covid-19.



  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi


Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. (Dok. Elements Envato)


Setelah masa PPKM resmi berakhir, penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan, baik itu saat memasuki atau memakai fasilitas publik. Aplikasi PeduliLindungi juga masih tetap diberlakukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri.


  • Melakukan Pemeriksaan atau Testing

Melakukan Pemeriksaan atau Testing. (Dok. Elements Envato)


Masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 tetap disarankan untuk melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan juga dianjurkan kepada masyarakat yang berhubungan atau berkontak erat dengan orang yang terkontaminasi virus Covid-19.


  • Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

Mendapatkan Vaksinasi Covir-19. (Dok. Elements Envato)


Dicabutnya status PPKM tidak lantas membuat program vaksinasi Covid-19 dihentikan. Masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dosis primer dan vaksinasi booster atau lanjutan, secara mandiri maupun yang disediakan di tempat-tempat umum. 


Satgas Covid-19 dan Bantuan Sosial Masih Tetap Ada


Satuan Tugas dan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) masih tetap ada, meskipun status PPKM sudah resmi dicabut. Satgas Covid-19 berfungsi apabila terjadinya penyebaran virus secara cepat. Bantuan Sosial (Bansos) juga masih ada untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. 


Tak hanya Bansos, bantuan lainnya seperti vitamin, obat-obatan, dan pemberian insentif pajak masih tetap diberikan. Satgas Covid-19 dan Bansos merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebagai bentuk antisipasi dampak pandemi yang terjadi. 


Sudah hampir genap 4 tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Pandemi telah banyak menimbulkan dampak dan perubahan terhadap kehidupan masyarakat. Mulai dari sektor ekonomi, sektor kesehatan, sektor pendidikan, dan masih banyak sektor lainnya. 


Pemerintah telah melakukan banyak kebijakan untuk membantu masyarakat dalam menangani pandemi Covid-19. Di sektor kesehatan, pemerintah sudah berupaya untuk mempercepat pelaksanaan 3T (Tracing, Testing, dan Treatment), mencukupi persediaan obat antiviral untuk pasien Covid-19, memenuhi kebutuhan oksigen, serta percepatan vaksinasi untuk kekebalan tubuh seluruh masyarakat Indonesia. 


Sedangkan di sektor ekonomi, pemerintah sudah melakukan percepatan dalam distribusi Bantuan Sosial kepada masyarakat. Dan di sektor-sektor lainnya, pemerintah juga sudah merancang berbagai skema dengan tujuan yang sama yaitu untuk membantu dan melindungi masyarakat dari dampak amukan pandemi.


Tak hanya peran pemerintah saja yang diperlukan untuk menangani dan mengatasi dampak virus Covid-19 yang terjadi. Gotong royong seluruh pihak juga diperlukan untuk membantu menyelesaikan seluruh permasalahan yang timbul akibat pandemi. 


Salah satu langkah yang bisa Kamu lakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi yaitu memberikan bantuan melalui platform donasi online Ayobantu pada campaign ini. Bantuan yang Kamu berikan akan disalurkan kepada anak-anak yatim yang kehilangan orang tuanya karena virus Covid-19. Bantuan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hak dasar mereka.


Mari bersama-sama meringankan beban mereka yang terkena dampak virus Covid-19. Satu donasi darimu akan melahirkan satu harapan untuk mereka bisa bangkit dari keterpurukan yang diderita pasca pandemi.

author0
teknologi id bookmark icon
author

Platform Donasi Ayobantu

Ayobantu

Tinggalkan Komentar

0 Komentar