Foto: Kredivo
Teknologi.id- Dalam era digital yang semakin berkembang dengan pesat, penipuan onlie telah menjadi salah satu masalah yang kerap terjadi. Kini telah muncul berbagai modus baru dalam melakukan penipuan secara online. Mulai dari penipuan lelang palsu, phising, penjualan barang palsu, hingga penipuan melalui media sosial. Para pelaku penipuan ini sering menggunakan cara yang canggih dan taktik manipulatif untuk memanipulasi dan memperoleh informasi pribadi atau keuangan dari korban mereka.
Tentunya, penipuan online jenis apapun sangatlah merugikan seluruh lapisan masyarakat. Maka dari itu, kita haruslah berhati-hati dalam berinteraksi secara online. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa penipuan online akan tetap terjadi meskipun kita telah berhati-hati. Ini cara yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan penipuan online.
Cara Melaporkan Penipuan Online
1. Melapor Melalui BRTI Kominfo
Ilustrasi brti. Foto: Nesabamedia
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BRTI merupakan layanan pengaduan pelanggan yang dijalankan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jenis penipuan yang bisa dilaporkan kepada BRTI adalah pesan atau panggilan mencurigakan yang dapat diindikasikan sebagai penipuan. Misalnya spam pesan dan telfon dan pesan berisi penguman hadiah yang meminta data pribadi atau kode OTP dalam sebuah aplikasi.
- Buka https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
- Selanjutnya isi data pelapor yang terdiri dari nama, alamat email, dan nomor telpon.
- Pada kolom Pengaduan atau Informasi, pilih opsi Pengaduan.
- Lalu kamu bisa menuliskan penipuan yang ingin kamu adukan.
- Pilih Mulai Chat untuk terhubung dengan petugas yang tersedia.
- Perlu diingat, kamu harus menyiapkan bukti laporan berupa foto, video, atau audio.
- Selanjutnya bukti tersebut akan di verifikasi dan dianalisis oleh petugas.
- Setelah itu, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan permohonanan pemblokiran nomor telfon melalui email kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Laporan yang sudah diberikan, akan ditindaklanjuti dalam waktu 1x24 Jam.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi nantinya diwajibkan untuk memberikan laporan terkait pengaduan ke sisitem SMART PPI.
- Pengaduan selesai dilakukan.
Baca Juga : Hati-hati, Kenali Ciri-ciri Lowongan Kerja Freelance Palsu yang Lagi Viral
2. Melapor melalui LAPOR! atau Lapor.go.id
Ilustrasi lapor!. Foto: Youtube
LAPOR! atau Lapor.go.id merupakan sebuah situs yang dikembangkan oleh Staf Presiden dan dikelola oleh Kementrian PANRB atau Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Buka https://www.lapor.go.id/
- Pilih opsi pengaduan.
- Isi detail penipuan terjadi mulai dari judul, isi laporan, tanggal kejadian, dan lokasi kejadian.
- Setelah itu isi nama instansi tujuan. Misalnya kementrian, lembaga, dan lain-lain.
- Pilh kategori Tindak Pidana pada kategoroi Situasi Khusus.
- Selanjutnya unggah bukti laporan maksimal sebesar 2MB lalu kamu tinggal memilih opsi LAPOR.
- Laporan kamu selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak lapor.go.id
3. Melapor Melalui Cekrening.id
Ilustrasi cekrening.id. Foto: Rakyatsulsel
Cekrekening.id merupakan situs resmi milik kominfo yang memberikan layanan pengaduan tindak pidana yang berhubungan dengan rekening. Sehingga, jenis penipuan yang bisa dilayani dalam Cekrekening.id adalah penipuan terkait perbankan seperti penipuan transaksi.
- Buka https://cekrekening.id/home
- Pilih opsi Laporkan Rekening.
- Isi data berupa nama bank, rekening, dan nama pemilik rekening.
- Lalu, pilih opsi Selanjutnya.
- Isi data terlapor yaitu nama lengkap dan juga nomor telpon.
- Pilih opsi Penipuan Transaksi Online.
- Selanjutnya isi data mengenai jumlah nominal kerugian, media transaksi yang digunakan, dan kronologi penipuan.
- Setelah itu unggah bukti penipuan seperti bukti transfer, percakapan transaksi, dan lain-lain.
- Pilih Submit dan laporan kamu akan segera di proses.
4. Melapor Melalui Bank
Ilustrasi macam-macam bank. Foto: Sindunesia
Ketika kamu mengalami penipuan online yang bersangkutan dengan sebuah bank, maka kamu bisa melaporkan penipuan tersebut melalui bank bersangkutan. Kamu bisa menghubungi Customer Service atau CS dan menyampaikan penipuan yang telah kamu alami. Jangan lupa untuk menyerahkan semua bukti penipuan secara rinci. Selanjutnya, kamu hanya perlu mengikuti arahan Customer Service untuk menyelesaikan masalah penipuan yang kamu alami.
5. Melapor Melalui Polisi
Ilustrasi cara melaporkan penipuan ke polisi. Foto: Detik.net
Kamu bisa melaporkan penipuan online yang kamu alami ke kantor polisi terdekar. Sebelum melakukan itu kamu harus mengumpulkan bukti terkait dan pastikan untuk mmebawa bukti tersebut ketikan kamu ingin membuat laporan. Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi laporan terkait penipuan yang kamu alami dan menjelasakan secara mendetail kepada petugas yang tengah bertugas.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ras)
Tinggalkan Komentar