Foto: YouTube DJP
Teknologi.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik
(e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10/2021).
Aturan terkait meterai elektronik
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun
2020.
“Di dalam kurun waktu hampir satu
tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi
teknikal maupun dari sisi aplikasi,”
“Bekerja sama dengan Perum Peruri
untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,”
kata Sri Mulyani pada peluncuran e-meterai.
“Sehingga pada hari ini, kita
alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik
atau e-meterai,” Lanjutnya.
e-Meterai merupakan salah satu
jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung
unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan
terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Untuk membeli meterai elektronik, Anda bisa mengunjungi laman
https://pos.e-meterai.co.id. Caranya dengan klik "Beli e-Meterai".
Jika belum punya akun di laman
tersebut, buat akun terlebih dahulu. Selain itu bisa juga langsung klik
"Daftar" di pojok kanan atas.
Jika Anda klik "Daftar"
di laman tersebut, akan ada 3 pilihan, yakni "Personal",
"Enterprise", dan "Wholesale".
Opsi Personal digunakan untuk
layanan e-Meterai perseorangan. Lalu opsi "Enterprise" merupakan akun
penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan.
Sedangkan opsi "Wholesale" adalah akun penggunaan layanan e-Meterai untuk distributor.
Baca juga: Cara Jual Beli di TikTok Shop, Saingi E-Commerce?
Foto: Antaranews
Untuk pemakaiannya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah log in
ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan.
Jika belum terdaftar,
dipersilakan buat akun terlebih dulu pada tautan yang tertera di bawah kolom
Log In.
Jika sudah log in, silakan
masukan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Lalu cek terlebih
dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak.
Jika kuota kosong, maka bisa
memilih opsi Pembelian yang telah tersedia. Kemudian isi detail dokumen yang
akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan
tipe dokumen.
Lalu unggah dokumen yang akan
digunakan dan sesuaikan posisi meterai berdasarkan aturan yang berlaku, yakni
di pojok kanan bawah dokumen.
Jika sudah, silakan klik bubuhkan
meterai. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimunculkan
menu Pembuatan PIN. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu Masukan PIN.
Ketika sudah memasukan PIN,
tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil, Anda bisa
langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf yang sudah dibubuhi meterai
elektronik.
Untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai e-meterai, simak video dari YouTube berikut ini
(fpk)
Tinggalkan Komentar