Cara Beli dan Pakai Meterai Elektronik, Mudah dan Cepat!

Fabian Pratama Kusumah . October 04, 2021

Foto: YouTube DJP

Teknologi.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp 10.000 pada Jumat (1/10/2021).

Aturan terkait meterai elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 sebagai aturan turunan sejak disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020.

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi,”

“Bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani pada peluncuran e-meterai.

“Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” Lanjutnya.

e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

e-Meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Untuk membeli meterai elektronik, Anda bisa mengunjungi laman https://pos.e-meterai.co.id. Caranya dengan klik "Beli e-Meterai".

Jika belum punya akun di laman tersebut, buat akun terlebih dahulu. Selain itu bisa juga langsung klik "Daftar" di pojok kanan atas.

Jika Anda klik "Daftar" di laman tersebut, akan ada 3 pilihan, yakni "Personal", "Enterprise", dan "Wholesale".

Opsi Personal digunakan untuk layanan e-Meterai perseorangan. Lalu opsi "Enterprise" merupakan akun penggunaan layanan e-Meterai untuk internal perusahaan.

Sedangkan opsi "Wholesale" adalah akun penggunaan layanan e-Meterai untuk distributor.

Baca juga: Cara Jual Beli di TikTok Shop, Saingi E-Commerce?


Foto: Antaranews

Untuk pemakaiannya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan.

Jika belum terdaftar, dipersilakan buat akun terlebih dulu pada tautan yang tertera di bawah kolom Log In.

Jika sudah log in, silakan masukan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Lalu cek terlebih dahulu apakah memiliki kuota e-meterai atau tidak.

Jika kuota kosong, maka bisa memilih opsi Pembelian yang telah tersedia. Kemudian isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.

Lalu unggah dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai berdasarkan aturan yang berlaku, yakni di pojok kanan bawah dokumen.

Jika sudah, silakan klik bubuhkan meterai. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimunculkan menu Pembuatan PIN. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu Masukan PIN.

Ketika sudah memasukan PIN, tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai. Jika berhasil, Anda bisa langsung mengunduh dokumen dalam bentuk pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai e-meterai, simak video dari YouTube berikut ini

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar