Cara Atasi Ancaman saat Jadi Korban Penjamin Pinjaman Online

Fabian Pratama Kusumah . May 30, 2021

Foto: YLPK Jatim

Teknologi.id - Pinjaman online akhir-akhir ini banyak diminati oleh masyarakat. Persyaratan yang mudah menjadi salah satu alasannya.

Mudahnya persyaratan yang digunakan bahkan bisa jadi ada korban yaitu menjadi penjamin untuk pinjaman online, padahal tidak pernah melakukannya apalagi ada persetujuan.

Tentu saja banyak kerugian yang dialami, mulai dari telepon bertubi-tubi sampai ancaman yang sering kali menghampiri.

Apalagi, jika pinjaman online itu berasal dari perusahaan ilegal, akan ada banyak kerugian yang dialami seperti:

  • Telepon tiap hari
  • Dimasukkan dalam grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat maupun rekan kerja peminjam
  • Diancam sampai pelecehan seksual untuk melunasi utang peminjam
  • Intimidasi dengan kata-kata tidak pantas dan kotor

Baca juga: Mau Mengambil Pinjaman Online? Perhatikan Dulu Hal Berikut

Jika terjadi hal tersebut, ada langkah yang bisa kamu tempuh, yakni melaporkannya ke pihak berwajib. Selain itu, berikut langkah-langkahnya yang dilakukan, yaitu sebagai berikut:

  • Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi atau pelecehan yang diterima
  • Adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  • Biasanya kamu akan diminta untuk dengan datang ke kantor polisi untuk membuat laporan

Dikutip dari Detik, ada kode etik perusahaan pinjaman online yang harus diperhatikan dalam memperlakukan penagihan

Yaitu dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

  • Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman.
  • Termasuk biaya yang timbul di muka (pada saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
  • Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.

Baca juga: Jangan Panik, ini Cara Hadapi Penagih Utang Pinjaman Online

Dilarang menagih utang dengan kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga pernah menjelaskan bahwa persekusi dan penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar peraturan.

Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Jadi, apabila kamu merasa tidak pernah diminta persetujuan untuk menjadi peminjam atau penjamin peminjam, tak ada salahnya untuk melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar