Foto: YLPK Jatim
Teknologi.id - Pinjaman online akhir-akhir ini banyak diminati oleh
masyarakat. Persyaratan yang mudah menjadi salah satu alasannya.
Mudahnya persyaratan yang
digunakan bahkan bisa jadi ada korban yaitu menjadi penjamin untuk pinjaman
online, padahal tidak pernah melakukannya apalagi ada persetujuan.
Tentu saja banyak kerugian yang
dialami, mulai dari telepon bertubi-tubi sampai ancaman yang sering kali
menghampiri.
Apalagi, jika pinjaman online itu
berasal dari perusahaan ilegal, akan ada banyak kerugian yang dialami seperti:
- Telepon tiap hari
- Dimasukkan dalam grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat maupun rekan kerja peminjam
- Diancam sampai pelecehan seksual untuk melunasi utang peminjam
- Intimidasi dengan kata-kata tidak pantas dan kotor
Baca juga: Mau Mengambil Pinjaman Online? Perhatikan Dulu Hal Berikut
Jika terjadi hal tersebut, ada
langkah yang bisa kamu tempuh, yakni melaporkannya ke pihak berwajib. Selain
itu, berikut langkah-langkahnya yang dilakukan, yaitu sebagai berikut:
- Kumpulkan semua bukti teror, ancaman, intimidasi atau pelecehan yang diterima
- Adukan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Biasanya kamu akan diminta untuk dengan datang ke kantor polisi untuk membuat laporan
Dikutip dari Detik, ada kode etik
perusahaan pinjaman online yang harus diperhatikan dalam memperlakukan
penagihan
Yaitu dalam ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.1/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Perusahaan aplikasi (pinjaman online) wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari pinjaman.
- Termasuk biaya yang timbul di muka (pada saat pinjaman dicairkan), bunga pinjaman, biaya asuransi, provisi, biaya keterlambatan, dan lainnya.
- Setiap pinjaman mempertimbangkan dan menyesuaikan ekonomi penerima pinjaman untuk pengembalian.
Baca juga: Jangan Panik, ini Cara Hadapi Penagih Utang Pinjaman Online
Dilarang menagih utang dengan
kekerasan, baik fisik maupun mental, termasuk risak-maya dan merendahkan harga
diri penerima pinjaman.
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) juga pernah menjelaskan bahwa persekusi dan
penyalahgunaan data pribadi pelanggan melanggar peraturan.
Yaitu Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Menteri Kominfo No.20/2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Jadi, apabila kamu merasa tidak
pernah diminta persetujuan untuk menjadi peminjam atau penjamin peminjam, tak ada salahnya untuk
melaporkan masalah ini ke pihak berwajib.
(fpk)
Tinggalkan Komentar