Teknologi.id - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya untuk mengatasi masalah penipuan yang melibatkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) saat mendaftar SIM card prabayar. Langkah ini diambil untuk melindungi para pelanggan dari tindakan penipuan melalui pesan singkat (SMS).
Pada tahun 2017, Kominfo telah mengimplementasikan registrasi SIM card prabayar yang mengharuskan pengguna untuk memvalidasi identitas mereka menggunakan NIK dan KK. Sayangnya, pendekatan ini ternyata belum sepenuhnya efektif dalam menangani masalah ini.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengungkapkan beberapa masalah terkait dengan metode registrasi ini.
Baca juga: Ini 6 Cara yang Bisa Dilakukan Jika SIM Card Tidak Terbaca Perangkat Smartphone!
Pertama, penyelenggara jaringan seluler mengalami kesulitan dalam mengontrol penggunaan SIM card yang diregistrasikan dengan identitas milik orang lain tanpa izin. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan dalam validasi keabsahan identitas menggunakan NIK dan KK, yang tidak selalu dapat memastikan bahwa pendaftar adalah pemilik sebenarnya.
Selain itu, masih ada SIM card yang dijual dalam kondisi aktif, sehingga pengguna tidak perlu melakukan proses registrasi yang seharusnya diwajibkan. Sesuai peraturan yang berlaku, penggunaan nomor seluler baru haruslah melalui proses pendaftaran dengan validasi NIK dan KK, kemudian mengirimkannya ke nomor 4444.
Untuk mengatasi masalah penjualan SIM card aktif dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa izin, Kominfo telah berkolaborasi dengan Dukcapil, Bareskrim, dan ATSI untuk mengedukasi outlet-outlet di seluruh Indonesia agar patuh pada peraturan yang berlaku.
Registrasi SIM Card dengan Biometrik
Selain mengatasi masalah ini, Kominfo juga berencana untuk menerapkan aturan registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik. Kebijakan ini didasarkan pada peraturan yang berasal dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Wayan, operator seluler diwajibkan untuk mengenali pelanggan dengan lebih baik. Kominfo sedang merancang rencana penerapan registrasi pelanggan berbasis data kependudukan dengan teknologi biometrik, termasuk penggunaan teknologi pengenalan wajah, sidik jari, dan iris mata, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 154.
Wayan juga menjelaskan beberapa manfaat dari registrasi SIM card menggunakan biometrik, seperti mencegah pendaftaran yang tidak sah, memudahkan penelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor seluler, meningkatkan kualitas data pelanggan, dan membangun kepercayaan dalam bisnis digital.
Namun, aturan registrasi SIM card dengan biometrik ini masih dalam tahap perancangan regulasi, dan Kominfo sedang mempersiapkannya dengan seksama.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar