Koper Pintar Baterai Permanen Dilarang Masuk Pesawat, Begini Regulasi Kemenhub

Teknologi.id . January 30, 2024
koper pintar
Foto: Bisnis Style


Teknologi.id - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan regulasi terkait penggunaan koper pintar atau smart luggage saat melakukan penerbangan. Hal ini dilakukan karena koper pintar menggunakan baterai litium yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.

Meskipun koper pintar memiliki kelebihan dan keunggulan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan menjadi kunci utama untuk memastikan perjalanan yang aman, selamat, dan memberikan kenyamanan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, pemahaman ini penting untuk menghindari risiko yang mungkin timbul selama penerbangan.

Baca juga: Ovis, Koper yang Mengikuti Kemanapun Pemiliknya Pergi

Peningkatan teknologi membawa kemajuan dalam produk-produk seperti koper pintar. Namun, baterai litium pada koper pintar dapat menjadi sumber potensi bahaya jika kandungan logam litiumnya melebihi batas yang ditentukan.

Regulasi yang diterapkan tidak hanya berlaku untuk koper pintar, melainkan untuk semua produk yang menggunakan baterai litium dengan kandungan logam litium melebihi batas wajar, yaitu 0,3 gram atau kapasitas lebih dari 2,7 watt-hour.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, yang menekankan kewaspadaan terhadap litium battery dan peralatan yang mengandung litium battery.

Poin utama dari regulasi ini adalah larangan membawa koper dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas. Penumpang diizinkan membawa koper dengan baterai litium yang tidak dapat dilepas, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat proses check-in. Kapasitas dan kandungan logam litium dalam baterai tersebut tidak boleh melebihi 0,3 gram.

Baca juga: Gita, Robot Koper Dengan Kecerdasan Buatan.

Regulasi juga menyatakan bahwa koper dengan baterai litium yang dapat dilepas harus dilepas saat proses check-in, dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Adapun ketentuannya, kapasitas baterai tersebut harus kurang dari 100 watt-hour.

M. Kristi Endah Murni menegaskan bahwa regulasi ini didasarkan pada pedoman Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO). Tujuannya adalah memastikan pengguna dapat menikmati fitur canggih koper pintar tanpa melanggar regulasi yang berlaku. Dengan demikian, penumpang dapat melakukan perjalanan dengan lebih tenang dan aman.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar