Kebocoran Data Lagi, 43 Ribu Data PNS Jawa Tengah Dibeberkan Oknum Hacker

Alfryan Irgie . December 29, 2022

Teknologi.id - Oknum hacker membeberkan data 43 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Jawa Tengah di sebuah forum di mana data tersebut berisikan detail informasi yang bersangkutan.

Data yang dirilis oleh hacker ini terdiri atas 43 baris. Dalam puluhan baris tersebut berisikan data nama, gelar, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, nomor HP, NIK, alamat, dan lain sebagainya. 

Meski tidak dijual di forum hacker, namun oknum hacker justru membeberkannya secara publik. Siapapun yang memiliki token kredit situs yang bisa didapat hanya dengan aktif di forum, maka ia memiliki akses ke 43 ribu data PNS Jawa Tengah.

Alfons Tanujaya selaku pakar keamanan siber Vaksincom menanggapi kasus kebocoran data PNS kali ini.

"Ini kelihatannya data PNS yang bocor ya," ungkap Alfons seperti yang dikutip dari kumparanTECH (29/12).

Dalam kasus kali ini, Alfons mengungkapkan bahwa sang oknum membeberkan data seperti Nomor Induk Pegawai, NIK, nama lengkap, nomor HP, alamat, NPWP, BPJS, dan segala info detail mengenai ribuan PNS Jawa Tengah yang mengalami kebocoran data.

Baca juga: 400 Juta Data Pengguna Twitter Bocor dan Dijual di Forum Hacker

Sebelum terjadinya kasus kebocoran data ini, Indonesia sempat mengalami banyak kasus serupa yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan pada akhirnya.

"Kasus demi kasus muncul, penyelesaian ini tidak transparan. Justru ini yang dibutuhkan masyarakat. Misal inilah si A yang melakukan pelanggaran, ini sanksinya, izinnya yang dicabut," ungkap Ardi Sutedja selaku pakar keamanan siber ICSF.

Namun setelah berkaca terhadap kasus kebocoran yang marak terjadi, akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada September lalu.

Dalam UU yang disahkan tersebut medefinisikan arti dari data dan lembaga berwajib yang melakukan pemrosesan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. 

Bagi pihak yang lalai akan dikenakan sanksi administratif seperti pemberian denda hingga pencabutan izin operasional. Hanya saja, pengesahan UU terbaru ini belum menjadi jalan terang dan menjadi akhir cerita yang bahagia.

(ai)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar