
Teknologi.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi listrik di sektor rumah tangga serta komersial.
Salah satu langkah terbaru adalah kebijakan wajib pencantuman label hemat energi pada dispenser air minum, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang resmi ditetapkan pada 6 Maret 2025.
Dengan adanya aturan ini, mulai Maret 2026, semua dispenser air minum yang beredar di pasaran harus memiliki label hemat energi sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian ESDM. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan peralatan elektronik yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS) pada Dispenser Air Minum
Dalam Kepmen ESDM yang baru ini, pemerintah juga menetapkan Standar Kinerja Energi Minimum atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS). Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dispenser air minum memiliki efisiensi energi yang optimal.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam kebijakan ini antara lain:
Dispenser pemanas air minum harus memiliki konsumsi energi maksimal 292 kWh per tahun.
Dispenser pemanas dan pendingin air minum harus memiliki konsumsi energi maksimal 438 kWh per tahun.
Selain itu, dispenser air minum impor juga wajib mencantumkan label hemat energi sejak dari negara asal. Label ini harus ditempel pada bagian belakang produk serta pada kemasan dengan desain yang jelas, proporsional, dan menggunakan bahan yang tidak mudah hilang.
Baca Juga: BIN Luncurkan Akun Medsos Resmi di Berbagai Platform, Mulai TikTok Hingga Instagram
Tujuan Kebijakan Label Hemat Energi
Kebijakan wajib label hemat energi pada dispenser air minum bertujuan untuk:
Mengurangi Konsumsi Listrik
Dispenser air minum merupakan salah satu perangkat elektronik yang cukup sering digunakan dalam rumah tangga dan perkantoran. Dengan standar efisiensi energi yang lebih baik, penggunaan listrik dapat ditekan sehingga mengurangi tagihan listrik rumah tangga dan industri.Mendukung Konservasi Energi Nasional
Pemerintah Indonesia memiliki target dalam reduksi emisi gas rumah kaca serta konservasi energi. Dengan penerapan label hemat energi, masyarakat didorong untuk memilih produk dengan efisiensi energi tinggi, sehingga berdampak positif pada lingkungan.Meningkatkan Kesadaran Konsumen
Label hemat energi membantu konsumen dalam memilih produk yang lebih hemat listrik. Dengan adanya informasi yang transparan, masyarakat dapat membandingkan tingkat konsumsi energi antara berbagai merek dan model dispenser sebelum melakukan pembelian.Meningkatkan Daya Saing Produk Domestik
Produsen dalam negeri yang mematuhi standar efisiensi energi akan lebih kompetitif di pasar, baik di dalam negeri maupun internasional. Hal ini membuka peluang bagi industri elektronik Indonesia untuk berkembang lebih baik.
Dampak Kebijakan bagi Produsen dan Konsumen
1. Dampak bagi Produsen
Bagi produsen dispenser air minum, kebijakan ini mewajibkan mereka untuk:
Memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar efisiensi energi yang telah ditetapkan.
Menambahkan label hemat energi pada setiap produk yang mereka produksi.
Melakukan pengujian dan sertifikasi produk sebelum dipasarkan.
Produsen yang tidak memenuhi ketentuan ini berisiko mendapatkan sanksi administratif atau bahkan larangan distribusi produk.
2. Dampak bagi Konsumen
Bagi konsumen, penerapan label hemat energi akan memberikan keuntungan, di antaranya:
Mengurangi biaya listrik dengan menggunakan perangkat yang lebih hemat energi.
Membantu memilih produk yang lebih efisien, karena label hemat energi akan memberikan informasi transparan mengenai konsumsi listrik setiap dispenser.
Berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan energi yang tidak perlu.
Baca Juga: Programer Asal Indonesia Ini Berhasil Menjebol Enkripsi Ransomware Akira
Cara Memilih Dispenser Air Minum yang Hemat Energi
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih dispenser air minum. Berikut beberapa tips untuk memilih produk yang hemat energi:
Periksa Label Hemat Energi
Pilih dispenser yang memiliki label hemat energi resmi dari Kementerian ESDM. Semakin tinggi efisiensi energi, semakin sedikit daya listrik yang dikonsumsi.Pilih Produk dengan Konsumsi Listrik Rendah
Periksa spesifikasi teknis pada produk dan bandingkan konsumsi daya antara beberapa model yang tersedia.Gunakan Dispenser dengan Fitur Hemat Energi
Beberapa dispenser memiliki fitur mode hemat energi yang dapat membantu mengurangi konsumsi daya saat tidak digunakan dalam waktu lama.Pastikan Produk Memiliki Sertifikasi Resmi
Pastikan produk telah melalui pengujian dan sertifikasi oleh lembaga berwenang agar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan wajib label hemat energi pada dispenser air minum mulai Maret 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi listrik nasional. Dengan adanya Standar Kinerja Energi Minimum (MEPS), diharapkan produsen akan menciptakan produk yang lebih hemat listrik, dan konsumen dapat memilih produk dengan efisiensi terbaik.
Bagi masyarakat, aturan ini memberikan keuntungan dalam bentuk penghematan biaya listrik, serta kontribusi terhadap pelestarian lingkungan. Sementara bagi produsen, kepatuhan terhadap standar ini akan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar nasional dan internasional.
Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya efisiensi energi, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan sukses dan membawa manfaat besar bagi Indonesia. Oleh karena itu, mulai sekarang, mari lebih bijak dalam memilih dispenser air minum yang hemat energi demi masa depan yang lebih hijau!
Tinggalkan Komentar