Foto: Istimewa/MRT Jakarta
Teknologi.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan mengenakan tarif (
Mass Rapid Transit/MRT) sebesar Rp8.500 per orang dan LRT sebesar Rp 5.000, Senin (25/3/2019). Tarif ini akan mulai berlaku pada 1 April 2019 mendatang.
Angka itu lebih rendah dari rata-rata usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yakni Rp 10.000 untuk MRT dan Rp 6.000 untuk LRT.
Tarif Rp 8.500 sendiri terdiri atas dua komponen, yakni minimal dana yang harus dibayar oleh masyarakat atau disebut
boarding fee yang dipatok sebesar Rp 1.500. Jadi, penghitungannya tarif per km dikalikan dengan jarak tempuh, lalu hasilnya ditambah dengan boarding fee.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tarif akhirnya ditetapkan Rp 8.500 untuk mengajak masyarakat beralih dari kendaraan pribadinya menggunakan transportasi umum.
"Kita ingin tekan pengguna mobil lari ke MRT. Dan juga dijaga itu MRT nya," katanya saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/3/2019), seperti dikutip dari
detikFINANCE, Selasa (26/3/2019).
Dengan tarif Rp 8.500 dari Lebak Bulus ke HI, maka tarif antar stasiun nantinya akan lebih murah lagi.
MRT diresmikan oleh Presiden Jokowi pada Minggu (24/3) kemarin. Namun, masyarakat masih bisa menikmati transportasi itu secara gratis sebelum mulai berbayar pada 1 April 2019.
Hingga akhir Maret 2019, MRT Jakarta akan mengoperasikan sebanyak tujuh rangkaian kereta dan satu rangkaian kereta cadangan. Operasi akan dilakukan mulai pukul 05.30-22.30 WIB.
Lalu, jumlah rangkaian kereta bertambah mulai 1 April 2019. Tepatnya, ada 14 rangkaian kereta yang dioperasikan dan dua rangkaian kereta cadangan yang akan beroperasi sejak pukul 05.00 WIB-24.00 WIB.
(DWK)
Tinggalkan Komentar