Teknologi.id - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengikuti jejak Singapore Airlines, Thai Airways dan Virgin Australia, mengeluarkan larangan untuk membawa laptop MacBook Pro seri tertentu ke dalam pesawat baik di dalam kabin, bagasi maupun layanan kargo.
"Maskapai nasional Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2019).
Adapun seri MacBook yang dimaksud adalah MacBook Pro 15 inci (Retina Display) yang dirilis pada pertengahan tahun 2015. Perangkat ini juga dipasarkan antara tahun 2015 hingga 2017.
Pihak Garuda Indonesia melarang perangkat model tersebut untuk di bawa "terbang" lantaran MacBook Pro lantaran mudah terbakar.
Larangan ini juga sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait pemblokiran produk MacBook.
Pihak Garuda Indonesia memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholders lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat tersebut.
Meski demikian, belum bisa dipastikan bagaimana cara para petugas bandara atau maskapai penerbangan mengecek MacBook Pro seri tersebut.
Diberitakan sebelumnya, lembaga regulator penerbangan sipil Amerika Serikat, FAA, juga melarang para penumpang membawa produk tersebut ke dalam kabin pesawat demi alasan keselamatan lantaran laptop itu mudah terbakar.
Masalah ini juga diakui oleh produsen MacBook Pro tersebut, yaitu Apple, di dalam blog resmi mereka.
Apple mengakui beberapa baterai MacBook Pro 15 inci yang dirilis pertengahan 2015 memang meiliki masalah dan mudah meledak.
(dwk)
Tinggalkan Komentar