Teknologi.id - Aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang akan mulai diberlakukan pada 18 April 2020 mendatang tak hanya menyasar ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.
Smartphone yang dibeli maupun dibawa dari luar negeri pun diharuskan mengikuti aturan ini. WNI atau turis yang membawa ponsel baru (hand carry) dari luar negeri diimbau untuk segera mengaktifkan perangkat tersebut sesaat setelah tiba di Indonesia.
Baca juga: Google Dikabarkan Ingin Kembali Kerja Sama dengan Huawei
"Ketika tidak didaftarkan masuk di Bea Cukai, dia lupa, keluar, maka HP-nya dianggap ilegal dan pastinya terblokir. Jadi, barang bawaan harus didaftarkan. Kalau lupa, sudah selesai," kata Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Lebih lanjut, Kemenperin bekerja sama dengan Bea Cukai untuk memfasilitasi pendaftaran ponsel yang dibawa WNI maupun turis saat datang ke Indonesia.
"Kita dengan Bea Cukai sudah sepakat untuk melakukan pendaftaran ketika turis atau WNI masuk ke Indonesia. Diharapkan mereka untuk lapor (terkait barang yang dibawanya)," kata Najamudin.
Baca juga: Vaksin Potensial untuk Virus Corona Siap Diuji Coba
Untuk pajak yang akan dikenakan, Najamudin menuturkan bahwa jika ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut akan dikenakan pajak yang berlaku.
Adapun pendaftaran tersebut lewat Device Registration System (DRS) dan diberlakukan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April mendatang.
(dwk)
Tinggalkan Komentar