Teknologi.id - Pemerintah tengah menyiapkan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Regulasi ini rencananya akan diterbitkan pada bulan Agustus 2019.
Apa itu IMEI?
IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel akan dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan semua IMEI dari ponsel yang resmi dalam database.
Mereka telah mengembangkan sistem identifikasi ponsel ilegal yang diberi nama DIRBS (Device Identification, Registration, and Blocking System).
Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi, saat sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputus.
Sebelum aturan berlaku, ada baiknya untuk melakukan pengecekan apakah IMEI ponsel kamu sudah terdaftar atau belum di database Kemenperin.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek IMEI di Kemenperin:
- Persiapkan IMEI. Untuk mengetahui bagaimana cara mengecek IMEI di ponsel, kamu bisa melihat di sini.
- Akses situs https://www.kemenperin.go.id/imei
- Masukkan kode IMEI ke kolom khusus yang telah disediakan
- Klik tombol simpan di bagian bawah kata IMEI
- Setelahnya akan muncul informasi legalitas ponsel
Jika ponsel kamu terdaftar, maka akan muncul informasi merek, tipe ponsel, dan perusahaan yang mendistribusikan.
Nah, jika tidak terdaftar, ada dua kemungkinannya. Pertama, ponsel yang kamu gunakan ilegal. Kedua, belum didaftarkan oleh produsen ponsel.
Gimana mudah kan caranya? Selamat mencoba!
(dwk)
Tinggalkan Komentar