Baca juga: WhatsApp Bakal Kedatangan Iklan Tahun Depan, Begini Tampilannya
Sebagian pengguna berupaya mengatasi pembatasan WhatsApp dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN) gratisan. Ini berisiko karena trafik untuk menyamarkan lokasi pengguna akan dialihkan ke server pemilik VPN sehingga data rawan diintip. Cara lain yang bisa digunakan adalah menggunakan penyedia DNS resolver publik. DNS alias Doman Name System adalah "buku telepon" internet yang bertugas menerjemahkan alamat URL menjadi alamat IP. Tujuannya agar perangkat pengguna bisa tersambung ke server situs tujuan. Misalnya, alamat web www.google.com diterjemahkan menjadi alamat IP 172.217.6.238.Baca juga: Menkominfo: Hindari Akses WhatsApp Melalui VPN Gratis
Penyedia layanan internet biasanya memiliki DNS sendiri yang bisa "menyensor" alamat situs tertentu, misalnya yang diperintahkan untuk diblokir di suatu negara. Tapi, pengguna internet juga bisa menggunakan DNS lain di luar yang disediakan secara default. Selain bisa mengakses situs atau layanan yang diblokir, penggunaan DNS alternatif ini juga bisa mengatasi pembatasan fungsi WhatsApp dan medsos yang saat ini terjadi di Indonesia.Cara menggunakan DNS publik di Android
Para pengguna Android bisa memilih untuk menggunakan DNS publik secara langsung dari perangkat, tidak perlu aplikasi tambahan. Syaratnya, gadget yang bersangkutan mesti menjalankan Android 9.0 Pie lantaran di versi terbaru itulah Google sudah menerapkan fitur "Private DNS" untuk memilih DNS sendiri.
Menu Private DNS di dalam Settings perangkat dengan OS Android 9.0 Pie. Foto: KOMPAS.com/ OIK YUSUF)
Tinggalkan Komentar