Perbedaan P2P Lending Berizin vs Terdaftar OJK

Akseleran . April 02, 2021

Sumber: Akseleran Blog

Pertumbuhan perusahaan rintisan bidang teknologi keuangan atau financial technology (fintech) di Indonesia terus mengalami peningkatan yang pesat dalam beberapa tahun belakangan ini, baik dari sisi jumlah perusahaan maupun kontribusi terhadap perekonomian. Salah satu faktor pemicunya adalah karena tingginya penggunaan telepon pintar (smartphone) yang mengubah gaya konsumsi masyarakat.

Bagi Sobat yang sudah mengenal fintech, pasti mengenal juga dengan istilah Peer to Peer (P2P) Lending. P2P Lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (Lender) dengan penerima pinjaman (Borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Penyelenggara layanan jasa keuangan wajib berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sebagai lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap penyelenggara fintech. Nantinya OJK akan mengeluarkan status berizin dan terdaftar bagi penyelenggara fintech yang sudah memenuhi syarat-syarat sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan yang sudah siap digunakan secara umum oleh masyarakat.

Apa Perbedaaan Status Berizin dan Terdaftar OJK?


Sobat, penyelenggara fintech harus memiliki izin dan sebagai fintech terdaftar OJK. Kenapa? Karena untuk meminimalisir hal-hal yang dapat merugikan pengguna atau masyarakat. Peraturan tersebut telah tercantum pada POJK No. 77/2016 yang isinya tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan, Pengguna Jasa LPMUBTI, Perjanjian, Mitigasi Risiko, Tata Kelola Sistem TI, Edukasi dan Perlindungan Pengguna LPMUBTI, Tanda Tangan Elektronik, Prinsip dan Teknis Pengenalan Nasabah, Larangan, Laporan Berkala, Sanksi, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

Lalu untuk penyelenggara fintech ini bisa dibilang memiliki dua “status sosial” yang berbeda yakni status berizin dan terdaftar. Kedua status itu merupakan hal yang berbeda. Meski berbeda keduanya tetap dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bisa disebut legal.

Mengacu pada FAQ Ketentuan Umum untuk penyelenggara fintech yang dikeluarkan OJK. Dijelaskan bahwa, penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Sederhananya, bagi penyelenggara fintech saat pertama kali mengajukan diri sebagai penyelenggara fintech ke OJK dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, kemudian bisa digunakan oleh masyarakat, maka status yang akan didapat adalah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Lalu, jika penyelenggara fintech tersebut minimal sudah beroperasional 1 (satu) tahun dan selama beroperasi memberikan track record yang baik maka harus meningkatkan “status sosialnya” menjadi berizin dan diawasi oleh OJK. Namun lagi-lagi, untuk meningkatkan “status sosial” menjadi berizin dan diawasi oleh OJK, penyelenggara fintech harus memenuhi syarat yang diatur oleh regulator (OJK), persyaratan tersebut bisa dibilang tidak mudah.Meski “status sosial” tersebut berbeda, namun keduanya tetap mendapatkan perlakuan yang sama oleh OJK karena kedua “status sosial” tersebut sama-sama diawasi atau dipantau kinerjanya oleh OJK.

Daftar Fintech P2P Lending OJK Juni 2020 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan assessment terhadap penyelenggara fintech yang mengajukan diri dan ingin mendapatkan status terdaftar dan diawasi oleh OJK, bahkan assessment berkala pun dilakukan bagi penyelenggara fintech yang sudah berstatus berizin dan terdaftar di OJK. Mengulik situs www.ojk.go.id, hingga 27 Mei 2020 total jumlah penyelenggara fintech berizin dan terdaftar tercatat sebanyak 161 entitas.

Pada bulan Mei lalu, terdapat perubahan 8 (delapan) fintech yang sebelumnya berstatus terdaftar menjadi berizin yaitu, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai. Sementara untuk Akseleran telah mendapatkan status berizin dan diawasi oleh OJK sejak 13 Desember 2019 dengan nomor keputusan KEP -122/D.05/2019. 

Sobat, sudah mengenal status berizin dan terdaftar dari OJK yang melekat pada penyelenggara fintech kan? 

Coba juga Pendanaan P2P Lending Akseleran, bunga s.d. 18% per tahun!

Di era digital ini, ada cara lain untuk mengembangkan dana, salah satunya dengan memberikan dana pinjaman. Lho? Memberikan pinjaman kok bisa mengembangkan dana? Melalui platform Peer to peer Lending (P2P Lending), kamu bisa memberikan dana kepada UKM yang membutuhkan pinjaman dan menikmati bunga pinjamannya tersebut. Sehingga dana yang kamu pinjamkan akan kamu terima kembali beserta bunganya.

Jika kamu tertarik untuk mencoba pendanaan P2P Lending, kamu bisa mencoba Akseleran. Di Akseleran, kamu bisa mendanai UKM di Indonesia yang membutuhkan modal pinjaman dan kamu bisa mendapatkan bunga hingga 18% per tahun. Melakukan pendanaan di Akseleran juga sangat aman kok, karena lebih dari 99% portofolio pinjamannya memiliki agunan dan berasuransi. Akseleran juga sudah berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akseleran memberikan dana promo senilai Rp 100 ribu untuk pendaftar baru dengan menggunakan kode Teknologi100. Download aplikasinya di Google Play atau App Store.

TEKNOLOGI100

author0
teknologi id bookmark icon
author

Akseleran

Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

Tinggalkan Komentar

0 Komentar