Foto: Kompas
Teknologi.id - Pada Juni 2023, Sam Altman sempat berandang ke Indonesia dengan tujuan mewujudkan misi memperluas masyarakat mengenai teknologi artificial intelligence atau AI. Tidak hanya memberikan pengetahuan, berbagai perbincangan penting juga terjadi di pertemuan tersebut. Sebagai langkah lanjutan dari kunjungannya ini, Pemerintah Indonesia memberikan Altman goden visa. Hal ini membuat Altman menjadi warga negara asing pertama yang mendapatkan golden visa dari Indonesia.
Sam Altman Memperoleh Golden Visa
Ilustrasi sam altman. Foto: Fastcompanymiddleest
Sam Altman selaku CEO dan Co-Founder dari OpenAI, menjadi warga negara asing atau WNA pertama yang memperoleh golden visa dari Indonesia. Golden visa ini secara resmi diperoleh Altman pada tanggal 4 September 2023. Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi mengatakan bahwa alasan mengapa CEO dari Open AI ini mendapatkan golden visa adalah karena dirinya yang termasuk salah satu tokoh kenamaan dunia.
"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi atau penanaman modal, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," ungkap Silmy.
Dengan pemberian golden visa ini juga, pemerintah Indonesia berharap bahwa Atman dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pengembangan artificial intelligence di tanah air. Karena seperti yang kita ketahui, Sam Altman merupakan sosok penting dibalik hadirnya OpenAI dan ChatGPT yang bertenaga artificial intelligence.
Baca Juga : Jokowi Akan Beri Golden Visa untuk Bos ChatGPT , Apa Itu?
Sebagai pemilik golden visa, Sam Altman memiliki berbagai keuntungan diantaranya :
- Dapat tinggal selama 10 tahun di Indonesia.
- Mendapat jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara Indonesia.
- Dapat dengan mudah keluar dan masuk ke negara Indonesia.
- Tidak perlu repot untuk mengurus dan mengajukan izin tinggal terbatas atau ITAS di kantor imigrasi.
Mengenal Golden Visa
Ilustrasi golden visa. Foto: Detiknews
Aturan mengenai golden visa dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 yang membahas Visa dan Izin Tinggal, serta dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Pasal 184 dari Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 menjelaskan konsep golden visa sebagai klasifikasi yang mencakup visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk periode tertentu. Selain itu, pada asal 185 disebutkan bahwa golden visa berlaku dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun.
Golden visa diberikan bagi warga negara asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, melakukan penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Dalam kasus rumah kedua, hal tersebut diberikan kepada warga negara asing yang memiliki rumah kedua, keahlian khusus,seorang tokoh dunia, dan orang asing berusia lanjut (60 tahun atau lebih).
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ras)
Tinggalkan Komentar