Situs JDIH Lumpuh Setelah UU Ciptaker Ditandatangani

Indah Mutia Ayudita . November 03, 2020

Foto: Tangkapan Layar/Teknologi.id

Teknologi.id - Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementrian Sekretariat Negara (JDIH) tak bisa diakses beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja pada hari Senin, 2 November 2020 kemarin.

Situs tersebut hanya menampilkan laman error dan tidak bisa diakses sejak pagi hari ini, 3 November 2020 pukul 06.00 WIB.

Jika ditelusuri lewat mesin pencarian Google, laman JDIH disebut tidak berfungsi dan tidak mengembalikan data apapun.

Baca juga: Viral, Megawati Sindir Sumbangsih Milenial "Hanya Demo Saja"

Dilansir dari portal berita CNN Indonesia, pihaknya sudah berusaha untuk mendapatkan keterangan dari pihak Kemensetneg, Sekretaris Sekretariat Negara Setya Utama mengenai situs JDIH yang tidak bisa diakses selama beberapa jam namun belum mendapatkan jawaban.

UU Cipta Kerja dengan total 1.187 halaman diunggah pada situs JDIH sejak Senin, 2 November 2020 malam hari. Penomoran Undang-undang Cipta Kerja sebelumnya sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat, termasuk buruh yang akan menggugat poin-poin isi aturan tersebut.

Selain itu, di Twitter sedang ramai digaungkan tagar MosiTidakPercaya pasca penandatanganan UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Indonesia Luncurkan e-Visa untuk Pengunjung Internasional

Lewat Twitter, banyak masyarakat yang merasa sudah dihina oleh pemerintah karena sudah menyetujui UU ini. Beberapa pengguna Twitter turut mencibir keputusan pemerintah yang memilih untuk mengesahkan aturan-aturan penting pada malam hari.

(im)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar