Foto: Tangkapan Layar/Teknologi.id
Teknologi.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disebutkan telah meluncurkan aplikasi visa online (e-visa) untuk warga negara asing yang ingin masuk ke Indonesia.
Para turis yang ingin mengajukan visa harus mengisi informasi pribadi dan tujuan perjalanan di situs web visa-online.imigrasi.go.id. Jika aplikasinya dikabulkan, mereka akan menerima surat persetujuan melalui email.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan e-visa dibuat untuk menciptakan layanan izin masuk yang lebih cepat, lebih mudah dan lebih transparan.
Baca juga: PrivyID Gratiskan Tanda Tangan Digital bagi Pelaku Bisnis
"Aplikasi ini juga dirancang untuk menyampaikan pesan positif kepada negara lain bahwa Indonesia telah melakukan reformasi birokrasi dan siap menjadi tujuan investasi asing," kata Yasonna, pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.
Yasonna berharap kebijakan baru ini akan membantu pemulihan ekonomi negara dari pandemi COVID-19 dengan menciptakan lapangan kerja melalui investasi asing dan pariwisata internasional.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama memuji kebijakan baru ini. Retno berharap layanan visa online bisa memudahkan proses pengajuan visa tanpa mengabaikan perlindungan data atau keamanan perbatasan.
Wishnutama mengatakan, pengajuan visa elektronik menjadi poin penting untuk menarik wisatawan. "E-visa memudahkan calon turis asing untuk mengajukan visa di mana pun mereka berada."
Baca juga: Cek Data Kamu Bocor Kemana Aja Pakai Website Ini
Kementerian Hukum dan HAM juga telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Riset Hukum dan HAM (Sipkumham).
Sistem tersebut akan difungsikan sebagai database hukum dan hak asasi manusia pertama di negara yang menggunakan kecerdasan buatan, menggabungkan teknologi dan machine learning dari platform media online sekitar 80 unit kerja di dalam kementerian.
Yasonna mengatakan aplikasi tersebut akan berfungsi sebagai database untuk membantu pejabat menangani masalah hukum dan hak asasi manusia lebih cepat.
(im)
Tinggalkan Komentar