PKPU Terapkan Prinsip Perlindungan Data Diri

Nurul Afifah . April 10, 2022






Foto: pxhere


Teknologi id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan KPU (PKPU) akan menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, khususnya ketika adanya pengumuman daftar pemilih di laman KPU (Komisi Pemilihan Umum).


Viryan Aziz, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan "Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu", yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI, Rabu (6/4/2022), seperti dikutip pada Liputan 6.


“Pengumuman daftar pemilih memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” ucap Viryan seperti yang dilansir dari Antara, Rabu (6/4/2022).


Baca juga: Jutaan Data KPU Diduga Bocor, Dijual di Forum Hacker


Aturan tersebut di KPU di dalam Pasal 126 ayat (5) tentang Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang menguraikan bahwa DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental pemilih secara utuh guna melindungi data pribadi pemilih.


Adapun yang dimaksudkan dengan DPS adalah daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).


“Prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus memenuhi berbagai prinsip. Ada tambahan, yaitu terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi,” tambahnya.


Baca juga: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2019 Lewat Aplikasi


Terkait dengan berbagai prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tercantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-i Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.


Dalam kesempatan tersebut, Viryan menegaskan bahwa KPU tengah mengupayakan terobosan digital yang memungkinkan banyak persoalan sulit untuk menjadi lebih mudah.


“Kata kunci dari PKPU ini adalah kita ingin ada perbaikan yang signifikan. Bisa pula kita sebut terobosan digital,” akhir Viryan.


(na)


author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar