Menkominfo Tanggapi Dua Lembaganya yang Dibubarkan Jokowi

Teknologi.id . November 29, 2020
Foto: Kominfo


Teknologi.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural guna meningkatkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan. Dua di antaranya berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lembaga yang dimaksud, yakni Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Badan Pertimbangan Telekomunikasi sendiri mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam rangka perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

Kemudian, untuk fungsinya, menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu bagi penyampaian pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi.

Baca juga: Kominfo Usul Batas Umur Minimal Pengguna Medsos 17 Tahun

Sementara untuk BRTI, lembaga ini berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. BRTI dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Fungsi dan wewenang BRTI terbagi dalam tiga, yaitu pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate, mengatakan bahwa peran, tugas, dan fungsi kerja kedua lembaga tersebut nantinya akan dikembalikan kepada kementerian terkait, dalam hal ini adalah Kominfo.

Meski demikian, Menkominfo Johnny belum dapat memastikan secara rinci direktorat atau divisi mana yang akan mengambil alih peran BRTI dan BPT ini. Menurut Johnny, hal tersebut akan diatur dalam regulasi peralihan.

"Itu nanti di aturan peralihan, nanti disesuaikan. Ada masa peralihan satu tahun, kita susun dulu," ujar Johnny seperti dikutip dari KompasTekno, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: Ternyata, 7 Aplikasi Ini Bikin Kuota Internet Cepat Habis!

Johnny mengatakan bahwa membubarkan 10 lembaga negara tersebut bertujuan menyederhanakan jumlah lembaga negara yang ada saat ini.

"Ini dalam rangka penyederhanaan lembaga negara sesuai janji presiden, gitu. Ini juga sebagai efisiensi lembaga negara. Selain itu, penyederhanaan peraturan untuk pengambilan keputusan. Intinya, presiden ingin keberadaan lembaga negara ini relevan dengan kebutuhan zaman," tuturnya.

Sebagai informasi, pembubaran 10 lembaga ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut telah ditandatangani Jokowi tertanggal 26 November dan kemudian diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Selain BPT dan BRTI, delapan lembaga yang dibubarkan Jokowi, yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, dan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar