Foto: ID Tech in Asia
Teknologi.id - Pemerintah kini tengah mengusut praktik-praktik kecurangan yag terjadi di e-commerce. Sejauh ini, menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi salah satu praktik kecurangan yang paling banyak ditemukan adalah predatory pricing.
Dikutip dari Detik, predatory pricing adalah salah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah.
Tujuan utamanya yaitu untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.
Tidak hanya sekadar mengusut praktik-praktik curang di e-commerce, ia bahkan berjanji bakal membereskan permasalahan itu dengan segera.
Baca juga: Prediksi Masa Depan Digital Marketing di Era New Normal
Hal tersebut untuk menertibkan tata niaga di e-commerce dalam negeri, dengan kata lain agar tidak ada lagi sesama pedagang yang dirugikan.
"Indikasi sudah ada. Kami sedang mempelajari. Orang menjual-membeli harus mengikuti aturan. Kemendag menjadi wasit, regulator. Kami akan menjamin pasar ini adil," ujar Lutfi dalam Konferensi Pers Rapat Kerja Kemendag 2021, dikutip dari Detik hari Selasa 09 Maret 2021.
Lutfi menjelaskan, praktik predatory pricing tak hanya merugikan pedagang, tetapi konsumen juga akan terkena imbasnya.
Hal itu disebabkan harga murah yang ditawarkan oleh pelaku predatory pricing tadi hanya bersifat sementara.
Setelah pelaku predatory pricing berhasil menyingkirkan pesaingnya, biasanya harga akan kembali dinaikkan karena tak ada lagi kompetisi.
Baca juga: Ini Dia 7 Perbedaan E-Commerce dan Marketplace
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengharuskan adanya tertib niaga.
Sayangnya, UU itu belum mengatur secara terperinci terkait ketentuan soal persaingan dan tertib niaga dalam perdagangan sistem elektronik.
Aturan lain yakni Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga belum secara spesifik mengatur hal tersebut.
Salah satu pasal yang mengatur soal harga di e-commerce hanya ada di Pasal 24, namun itu berkaitan dengan potongan harga dalam rangka promosi produk.
Untuk itu, ke depannya pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait tata tertib niaga tersebut yang berazaskan kesetaraan dan keadilan alias fair trade baik di e-commerce maupun perdagangan tradisional.
"Kami mulai dulu, aturan kami jelaskan dan hasilnya nanti akan kita lihat pasar yang akan memberikan kebaikan kepada industri dan pasar nasional,” kata Lutfi
Dengan aturan yang akan kami keluarkan, ingin kami pastikan tidak terjadi kecurangan dan ujungnya bermanfaat bagi industri dan pasar konsumen nasional," tambahnya.
Baca juga :Viral, Sejumlah Pemuda Borong Flash Sale Pakai Bot
Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa predatory pricing dapat membunuh usaha kecil dalam negeri atau UMKM.
“Sekarang ini banyak praktik predatory pricing. Hati-hati dengan ini bisa membunuh yang kecil-kecil. Berkali-kali saya sampaikan juga ke Pak Menteri, khususnya Mendag agar ini dipagari,” kata Jokowi dikutip dari Antara hari Selasa 09 Maret 2021.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut sejak pandemi berlangsung, penjualan UMKM di e-commerce naik hingga 26% dan mencapai 3,1 juta transaksi per hari.
Meski demikian, baru 13% dari 64,2 juta unit UMKM yang memanfaatkan teknologi digital dalam mengelola usahanya.
(fpk)
Tinggalkan Komentar