Masih Nekat Main Judi Online? Siap-siap Rekening Bank Bisa Kena Blokir!

Lutfiyah Fathiyani . November 24, 2023


Foto : Unsplash


Teknologi.id - Permainan judi online kini semakin menjadi tren di Indonesia. Dengan iming-iming kemenangan dan penghasilan besar secara instan, banyak orang terjebak dalam dunia perjudian ini. Terlebih dengan dukungan akses internet membuat judi online lebih mudah diakses dibandingkan dengan permainan judi konvensional. Hal ini memungkinkan seseorang bermain kapan saja dan di mana saja tanpa perlu pergi ke tempat judi secara langsung.

Platform judi online dirancang untuk memberikan pengalaman bermain yang mudah dan menarik, mendorong orang untuk terus bermain. Selain itu, proses top-up atau pengisian saldo di situs judi online didesain agar cepat dan mudah, meningkatkan kenyamanan dan kecepatan bermain pemain.

Meskipun begitu, seringkali pemain judi online tidak menyadari risiko yang dapat menghampiri mereka. Selain membuang waktu dan uang, penggunaan data dan rekening bank untuk pengisian saldo dapat menimbulkan peringatan dari bank yang bersangkutan.

Baca juga: Panduan Lengkap Menelusuri Informasi Tepat Subsidi BBM di Aplikasi My Pertamina

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memberlakukan kewenangan baru dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penanganan judi online. Direktur Jenderal Aptika Kominfo menyatakan bahwa Kominfo tidak hanya dapat mengajukan penutupan situs web tetapi juga dapat meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.

Sebelumnya, telah disetujui perubahan pada 14 pasal yang sudah ada dan penambahan 5 pasal oleh Kominfo dan DPR RI. Beberapa poin utama yang dihasilkan melibatkan modifikasi norma terkait alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital.

Perubahan ini dijelaskan sebagai langkah untuk memastikan keselarasan antara ketentuan pidana/sanksi dalam UU ITE dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru disahkan tahun ini.

Nah, bagi kalian yang masih  sering bermain judi online, segeralah berhenti, karena selain dapat menyebabkan kecanduan juga nantinya rekening bank kalian bisa kena blokir, lho.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News



(LF)



author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar