Foto: Situs SITARA
Teknologi.id - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan akan berita tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan Tapera ini menyoroti pemotongan penghasilan yang akan digunakan sebagai pembiayaan perumahan para peserta Tapera.
Pada 20 Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Perubahan ini menyebabkan penghasilan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD, karyawan swasta hingga pekerja lepas akan dipotong tiap bulannya untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Besaran simpanan Tapera adalah 3% dari gaji atau upah. Namun, besaran 3% tersebut nantinya dibebankan tidak hanya kepada para peserta saja, melainkan juga pemberi kerja.
Adapun rincian besaran simpanan Tapera yang dibebankan kepada peserta adalah sebesar 2,5% setiap bulannya. Sementara itu, bagi pemberi kerja akan mendapatkan sisanya yaitu 0,5% yang juga wajib dibayarkan tiap bulannya.
Namun, Tapera nantinya dapat dikembalikan beserta dengan hasil pemupukannya apabila peserta memenuhi kriteria untuk berhenti dari status kepesertaannya.
Guna mengecek saldo simpanan Tapera, peserta dapat mengakses laman bernama SITARA secara online. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Cek Apakah Gaji Kita Dipotong Iuran Tapera atau Tidak
Cara Cek Saldo Tapera di SITARA
Sebelum mengetahui saldo simpanan Tapera, peserta perlu mengecek terlebih dahulu status kepesertaannya. Peserta cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke situs SITARA.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan Tapera secara online:
1. Akses situs https://sitara.tapera.go.id/check
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Tekan tombol "Cek Kepesertaan"
4. Status kepesertaan Anda akan ditampilkan
5. Jika belum terdaftar, akan muncul pesan "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda"
Setelah mengetahui status kepesertaan, peserta maupun pemberi kerja perlu melakukan log in untuk dapat mengakses layanan di SITARA. Bagi peserta simpanan Tapera yang belum memiliki akun SITARA, dapat melakukan registrasi terlebih dahulu secara online.
Berikut cara registrasi akun SITARA secara online:
1. Buka laman resmi SITARA https://sitara.tapera.go.id/registrasi.
2. Pada menu Registrasi Akses, isikan 16 digit NIK.
3. Masukkan Tanggal Lahir dengan format tanggal, bulan, dan tahun lalu Kirim.
4. Buatlah password dan isikan beberapa data lain yang diminta.
Ketika akun sudah selesai dibuat, peserta dapat melakukan log in dengan memasukkan NIK dan kata sandi. Kemudian peserta dapat mengakses informasi yang dibutuhkan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan simpanan Tapera termasuk besaran saldo.
Berikut langkah-langkah mengakses informasi saldo Tapera di SITARA:
1. Buka laman resmi SITARA https://sitara.tapera.go.id/
2. Pilih menu Peserta yang ada di sebelah kiri.
3. Klik opsi Masuk.
4. Isikan kolom NIK dengan 16 digit NIK yang dimiliki dan masukkan kata sandi sesuai.
5. Klik opsi Masuk.
6. Pada halaman utama, pilih menu informasi tabungan. Informasi lengkap mengenai saldo simpanan Tapera akan ditampilkan di sana.
Baca Berita dan Artikel Lainnya di Google News
Tinggalkan Komentar