Teknologi.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa mereka telah meminta pencadangan data dari Pusat Data Nasional (PDN) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak April 2024. Permintaan ini mencakup pencadangan lebih dari 800 data, namun hanya 200 data yang sudah didukung oleh PDN.
"File kita itu ada 800 yang secara PDN ada backupnya itu 200. Nah bulan April kita menyurati Kominfo, untuk meminta backup dibuatkan replika bulan April," kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan respons dari Kominfo.
Sebagai solusi, Silmy menginstruksikan jajarannya untuk terus memperbarui dan mencadangkan data secara internal melalui Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
"Yang jelas bulan April kita sudah minta untuk dibuatkan replika (tidak ada klausul backup data). Memang tidak dijawab. Makanya kita siapkan, di Pusdakim begitu," jelas Silmy.
Silmy menjelaskan bahwa pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo diminta setelah ditemukan bahwa data backup yang seharusnya ada di PDN tidak tersedia.
Baca juga: BSSN: Hanya 2% Data Terserang Ransomware yang Berhasil Ter-backup
"Di situ kan kita minta ngecek-ngecek memastikan, nah kita baru tahu itu kan beberapa waktu setelah mengirim surat. Asumsi kita PDN menyediakan mirror. Seandainya punya mirror juga naruhnya di mana, karena itukan masih PDNS gitu kan," tambahnya.
Meskipun demikian, masalah backup data ini telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim. Pelayanan keimigrasian saat ini telah kembali normal dan berjalan 100 persen tanpa kendala.
"Dari 800 hanya ada 190 (dari backup PDN), yang bisa dipakai 7 untuk menghidupkan kembali kurang. Makanya kita pakai itu aja Pusdakim enggak apa-apa," katanya.
Perlu diketahui, seminggu yang lalu PDN mengalami gangguan akibat serangan ransomware. Salah satu instansi yang terdampak adalah imigrasi, menyebabkan pelayanan keimigrasian di berbagai lini, termasuk bandara, mengalami kelumpuhan total.
Pelayanan yang biasanya dilakukan secara online atau sistem, terpaksa dilakukan secara manual.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar