Fakta Menarik Biaya Kuliah Tunggal & Uang Kuliah Tunggal

Finansialku . June 09, 2021

Foto : Okezone


Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal

Sudah 6 tahun pemerintah memberlakukan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Apakah dengan berlakunya sistem BKT dan UKT ini biaya kuliah di PTN lebih murah? Jawabannya, Ya!

Adanya BKT dan UKT, PTN tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan uang-uang lainnya dari mahasiswa.

Untuk lebih jelasnya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini:


 

#1 Biaya Kuliah Tunggal (BKT)

Biaya Kuliah Tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.

Dengan demikian, BKT adalah biaya kuliah asli yang seharusnya dikeluarkan oleh mahasiswa.

Perhitungan BKT ditentukan oleh masing-masing PTN yang dikurangi dana bantuan dari pemerintah.

Perhitungan BKT memiliki formula tertentu yaitu:

BKT= C x K1 x K2 x K3

 

Keterangan:

C = Biaya kuliah basis (dihitung dari data yang ada di PTN)

K1 = Indeks program studi

K2 = Indeks mutu PTN

K3 = Indeks Kemahalan


[Baca Juga: 6 Rekomendasi Asuransi Pendidikan yang Menguntungkan!]

 

#2 Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Uang Kuliah Tunggal merupakan sebagian dari BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.

UKT adalah sistem pembiayaan kuliah, di mana uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum, dan penunjang lainnya dilebur menjadi satu dan dibagi rata dalam delapan semester.

Dengan demikian, biaya UKT adalah nilai BKT yang sudah mendapatkan subsidi oleh pemerintah.


Skema BKT dan UKT

Perguruan Tinggi Negeri umumnya membedakan biaya kuliahnya berdasarkan program pendidikan dari jenjang yang ditempuh.Program yang dimaksud adalah program Reguler dan program Non-Reguler atau program Paralel 

#1 Program Reguler

Program Reguler biasanya menjaring mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN dan SBMPTN.

PTN diwajibkan untuk menetapkan BKT dan UKT sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013.

 

Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 04 Skema Biaya Pendidikan - Finansialku

 

#2 Program Non-Reguler atau Paralel

Program Paralel menggunakan jalur Seleksi Mandiri di masing-masing Universitas.

Biaya pendidikan di program ini biasanya murni kebijakan masing-masing kampus.

Umumnya, biaya pendidikan untuk Program Non-Reguler lebih mahal dibandingkan biaya pendidikan di Program Reguler.


Keduanya Diatur oleh Pemerintah

Sudah sejak tahun ajaran 2013/2014, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang sangat menguntungkan bagi para calon mahasiswa di seluruh Perguruan Tinggi Negeri.

Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013 tanggal 23 Mei 2013, menggarisbawahi antara lain:

  1. Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.
  2. Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
  3. Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013-2014.
  4. Uang Kuliah Tunggal berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 (lima) kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu kelompok I, II, III, IV, dan V.


[Baca Juga: Checklist Dana Pendidikan: Uangnya Udah Siap Belum?]

 

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikti no. 272/E1.1/KU/2013: tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal) penjelasan mengenai kelompok I, II, III, IV, dan V sebagai berikut:

  1. Tarif UKT kelompok yang paling rendah (Kelompok I) rentangnya yang bisa dijangkau oleh masyarakat tidak mampu (misal: kuli bangunan, tukang becak, dll) misal Rp0 s.d. Rp500.000.
  2. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok I.
  3. Untuk Kelompok III s.d V masing-masing membayar UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya, di mana Kelompok V merupakan kelompok dengan UKT tertinggi sesuai dengan program studi masing-masing.
  4. Paling sedikit ada 5% dari total mahasiswa yang diterima membayar UKT Kelompok II dengan rentang Rp 500.000 s.d. Rp 1.000.000.


 

Rencanakan Sejak Dini

Kendati biaya kuliah di PTN sudah “diringankan” dengan adanya BKT dan UKT, tetapi biaya pendidikan harus tetap direncanakan ya.

Untuk merencanakan biaya pendidikan dengan mudah dan praktis, kamu bisa memanfaatkan Aplikasi Finansialku yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Langkahnya mudah, berikut video tutorialnya:


 

Selain membantu merencanakan biaya pendidikan, aplikasi ini juga bisa bantu menata keuanganmu melalui perencanaan keuangan, pencatatan keuangan sehari-hari, pembuatan anggaran keuangan bulanan, hingga mengecek kesehatan finansialmu juga.

Yuk lakukan sekarang juga!

author0
teknologi id bookmark icon
author

Finansialku

PT Solusi Finansialku Indonesia

Tinggalkan Komentar

0 Komentar