Foto: Blog Unnes
Teknologi.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah akan mengalokasikan dana senilai Rp2,4
triliun untuk membeli 240.000 laptop produk dalam negeri (PDN).
Pengadaan peralatan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK) itu merupakan bagian dari program digitalisasi
sekolah.
Nantinya perangkat ini akan
dibagikan ke sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, baik formal maupun
nonformal.
Dilansir dari Detik, Kepala Biro
Perencanaan Kemendikbudristek, M Samsuri di Jakarta mengatakan dana program ini
untuk tahun 2021 berjumlah Rp3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi.
Pertama dari anggaran Kemendikbudristek (APBN Pusat) senilai Rp 1,3 triliun, dan kedua senilai Rp 2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021.
Baca juga: Berikut Spesifikasi Lengkap Laptop Pelajar dari Kemendikbud
Pembelanjaan TIK melalui APBN
tahun 2021 senilai Rp1,3 triliun digunakan untuk memenuhi kebutuhan 12.674
sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB.
Yaitu untuk pembelian 189.840
laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker.
Untuk pemilihan produk dan merek
dari masing-masing kebutuhan merujuk pada pilihan yang ada pada e-katalog LKPP.
Alokasi ini mengatur rencana
pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri
dengan sertifikat TKDN.
Ini juga mencakup peralatan pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.
Baca juga: Ini Kekurangan Chrome OS Dibandingakan Windows untuk Laptop
"Pengadaan DAK Fisik
dilakukan oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada spesifikasi dan daftar
barang yang dicantumkan sebagai lampiran dari Permendikbud,”
“Pengadaan peralatan TIK untuk
sektor pendidikan ini juga harus memenuhi standar dari LKPP dengan prinsip
transparan dan akuntabel," tegasnya.
Selain pengadaan TIK,
Kemendikbudristek juga mendorong produksi laptop Merah Putih melalui konsorsium
perguruan tinggi yaitu UI, ITB, ITS, dan UGM.
Sedangkan untuk spesifikasi
pengadaan misalnya laptop dapat dilihat berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
(fpk)
Tinggalkan Komentar