Foto: Data Modelling
Teknologi.id – Menteri
Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memperingatkan bahwa penguasaan
big data Indonesia mengkhawatirkan.
Hal itu disebabkan jika big data dikuasai oleh pihak asing yang rawan
disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat dan negara Indonesia.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud,
sudah seharusnya pemerintah melindungi data pribadi segenap masyarakat
Indonesia.
"Penguasaan big data oleh
kekuatan asing tentu rawan digunakan untuk kepentingan asing yang bisa
merugikan masyarakat dan negara Indonesia,”
“Apalagi data-data tersebut
sesungguhnya berupa akumulasi data personal, warga negara Indonesia yang
seharusnya mendapatkan perlindungan data pribadi,"
Kata Mahfud dalam acara Dies
Natalis 15 Tahun Universitas Multimedia Nusantara, Kamis (25/11).
Kemajuan teknologi informasi
membuat big data atau agregat saat ini memang menjadi komoditas krusial di Indonesia. Bahkan, sejumlah pihak menyebut big
data merupakan 'new oil' di Indonesia.
Konsekuensinya, data pribadi
merupakan hak yang harus dilindungi,
sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh
konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945.
Mahfud melanjutkan, analisis big
data saat ini dapat menghasilkan layanan, baik berupa barang, jasa yang tepat
bagi setiap orang.
Masyarakat dapat menikmati layanan berkualitas tinggi sesuai kebutuhan spesifik mereka.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Hasil Investigasi Kebocoran Data
"Hal ini akan merubah
orientasi baik institusi bisnis maupun pemerintahan untuk selalu berorientasi
pada permintaan atau demand, memberikan nilai tambah dan sangat memperhatikan
kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Pemerintah bersama DPR kini
sedang membuat Rancangan Undang-Undang
Data Pribadi (RUU PDP) yang masih dalam tahap pembahasan.
Keberadaan UU PDP yang
komprehensif menjadi penting disegerakan, untuk meminimalisir terus berulangnya
insiden kebocoran data pribadi.
(fpk)
Tinggalkan Komentar