Jangan Pakai VPN di Sini, Bisa Kena Denda Miliaran Hingga Dipenjara!

Teknologi.id . July 11, 2020


Foto: Allconnect.com


Teknologi.id - Virtual Private Networks (VPN), seperti yang kita tahu, adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk mengakses situs secara pribadi melalui server jaringan lain.

Melalui VPN inilah situs-situs atau layanan digital yang diblokir ISP atau otoritas-otoritas pemerintah, bisa dengan leluasa diakses oleh pengguna, karena VPN akan menyamarkan alamat IP pengguna menggunakan alamat IP dari VPN.

Namun, tahukah kamu bahwa ada beberapa tempat yang membatasi hingga melarang keras penggunaan VPN untuk mengakses internet? Beberapa tempat tersebut bahkan ada yang memberikan denda hingga mencapai miliaran rupiah serta ancaman hukuman penjara! Dimana saja sih tempatnya?

Baca juga: Motret Pakai HP Bisa Cuan? Ini Dia 7 Aplikasi untuk Jual Foto Jepretanmu

7 Tempat yang Melarang Keras Penggunaan VPN

1. Belarus


Foto: Insider


Dilansir dari top10vpn, negara Belarus yang berada di wilayah Eropa Timur, diketahui memblokir penggunaan VPN di negaranya. Pemerintah setempat menganggap penggunaan VPN sebagai metode untuk melemahkan undang-undang, sehingga bagi yang ketahuan menggunakan VPN akan dikenai denda.

Selain VPN, negara pecahan Rusia tersebut sejak 2016 juga telah memblokir TOR (The Onion Routing), yakni salah satu browser yang populer untuk digunakan mengakses Dark Web.

2. China


Foto: Wall Street Journal


Pemerintah China sebenarnya tidak memblokir VPN, namun mereka hanya mengesahkan VPN yang telah disetujui oleh pemerintah. Meskipun VPN tidak melanggar hukum secara teknis di China, penyedia VPN mana pun harus mendapatkan persetujuan ketat dari pemerintah sebelum dapat beroperasi di negara tersebut.

Bagi pengguna internet yang ketahuan memakai VPN ilegal di China, akan dikenai denda paling sedikit 15 ribu yuan atau sekitar Rp31,6 juta. Lumayan juga ya?

3. Korea Utara


Foto: US News & World Report


Korea Utara sebagai negara komunis sering diberitakan memiliki peraturan yang tak lazim dan juga ketat bagi para warganya maupun warga negara asing yang berkunjung.

Salah satu peraturan ketat tersebut termasuk larangan penggunaan VPN untuk mengakses internet. Larangan penggunaan VPN di Korea Utara tidak hanya ditujukan bagi warganya namun juga untuk para diplomat asing. Meski ada larangan, hukuman bagi para pelanggarnya tidak diketahui karena Korea Utara memang sangat tertutup.

Baca juga: Cara Lacak Nomor Ponsel untuk Mengetahui Lokasi Seseorang

4. Rusia


Foto: Russia Beyond


Mirip seperti yang diberlakukan pemerintah China, di Rusia, hanya VPN yang disetujui pemerintah lah yang boleh dipergunakan. Rusia melarang VPN yang tidak disetujui demi mencegah akses ke konten yang melanggar hukum. ISP Rusia sendiri mulai memberlakukan larangan tersebut dengan memblokir situs web yang menawarkan layanan VPN.

Hukuman untuk menggunakan VPN yang tidak disetujui di Rusia adalah 300.000 RUB (Rp73,2 juta) untuk pengguna dan 700.000 RUB (Rp172,4 juta) untuk penyedia layanan VPN.

5. Turki


Foto: The Daily Beast


Meskipun VPN legal untuk digunakan di Turki, tetapi penggunaannya dibatasi. Pemerintah Turki telah membatasi penggunaan VPN sejak 2016.

Mereka sengaja membolehkan penggunaan VPN untuk melindungi keamanan nasional dan untuk memerangi terorisme. Sejauh ini, ada 10 VPN yang diblokir oleh pemerintah Turki, sedangkan hukuman bagi para pelanggarnya belum diketahui.

6. Turkmenistan


Foto: VOA Learning English


Penggunaan VPN di Turkmenistan adalah tindakan yang illegal. Turkmenistan melarang VPN pada 2015 untuk menyensor media asing.

Setiap penggunaan proxy atau VPN bakal langsung terdeteksi dan diblokir. Internet di Turkmenistan pun sengaja diberi harga mahal untuk mencegah orang menggunakannya. Biaya berlangganan bulanan internet sebesar Rp3 juta untuk 8Kbps. Nominal yang fantastis ya!

Baca juga: 7 Cara Mengatasi Aplikasi Android Keluar Sendiri Secara Tiba-tiba

7. Uni Emirat Arab


Foto: Middle East Monitor

Uni Emirat Arab hanya mengizinkan penggunaan VPN yang disetujui pemerintah. Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 2012, ketika Arab Spring berlangsung.

Pelarangan VPN yang tidak disetujui dilakukan untuk mencegah penggunaan layanan seperti Skype, WhatsApp, dan Facebook, yang memang diblokir karena alasan ekonomi dan politik.

Bahkan jika VPN digunakan untuk melakukan kejahatan di UEA, penggunanya bisa dijerat hukuman penjara atau denda mulai Rp588 juta hingga Rp1,9 miliar!

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar