Foto: MMC Kalteng
Teknologi.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah
melakukan uji coba KTP elektronik (e-KTP) digital.
Direktur Jenderal (Dirjen)
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah
mengatakan uji coba ini dilakukan di 50 kabupaten/kota.
“Masih uji coba tahun ini. Misal
yang saya ingat itu Salatiga, Dompu, Kota Bima, Kota Bandung,” katanya pada
wartawan beberapa waktu lalu.
Dengan KTP digital, masyarakat
tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, melainkan tinggal
menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan
administrasi.
Zudan mengatakan pembuatan KTP
digital hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet stabil.
Bagi warga yang tinggal di daerah
dengan koneksi internet terbatas, kata dia, bisa mengajukan pembuatan KTP
digital di Disdukcapil setempat.
Sebelum membuat KTP digital,
pemohon harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya:
- Memiliki ponsel pintar
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Cara membuat KTP digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
- Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
Baca juga: Kemendagri Uji Coba Ganti E-KTP Dengan QR Code, Setuju?
Saat ini masih diberlakukan E-KTP
secara fisik dan juga digital khususnya bagi yang belum memiliki HP.
“Sesuai dengan kondisi Indonesia,
saat ini masih menerapkan double track system services yaitu dengan digital dan
manual secara cetak fisik bagi masyarakat yang tidak punya HP atau belum ada
jaringan,” ujarnya.
Sebagai catatan, untuk pembuatan
E-KTP digital ini tidak dipungut biaya alias gratis untuk semua kalangan
masyarakat.
(fpk)
Tinggalkan Komentar