Fintech Bakal Mengantikan Bank, Benarkah?

Teknologi.id . September 06, 2018
Banyak persepsi mengenai perusahaan fintech dianggap sebagai pesaing dalam dunia perbankan. Bahkan, fintech disebut-sebut akan mengantikan posisi bank. Benarkah? Fintech di Indonesia terdiri dari empat kategori yakni payment, e-aggregator, manajemen risiko dan investasi serta peer to peer lending. Kini, tercatat sekitar 235 perusahaan fintech di Indonesia. Selama dua tahun, fintech telah berkontribusi sebesar Rp 25,97 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dua kategori fintech yang terbesar di Indonesia dikuasai oleh payment dan peer to peer lending. Pertumbuhan p2p lending sangar cepat. Menurut Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), pada 2016, pertumbuhan p2p lending mencapai 16 persen. Selain itu, pada 2017, p2p lending mencapai 32 persen. P2P lending merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik melalui jaringan internet Meski sama-sama memberikan pinjaman, tetapi Bank dengan p2p lending berbeda. Pasalnya, p2p lending lebih menyasar segmen usaha kecil-menengah yang kurang pendanaan dan belum mumpuni untuk mendapatkan kredit bank. Selain itu, pengembalian pinjaman relatif pendek sekitar 1–24 bulan. Pada Agustus 2018, Amartha baru saja bekerja sama dengan Bank Mandiri. Ini bukan pertama kalinya perusaha p2p lending ini bekerja sama dengan Bank. Sebelumnya, perusahaan yang berdiri sejak 2010 ini telah bekerja sama dengan Bank Permata. “Kerja sama dengan Bank untuk memberikan akses pembiayaan ke pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Dengan kerja sama ini, Amartha mendukung sinergi antara fintech dengan bank agar akses pembiayaan akan semakin mudah dan diharapkan dapat memperkuat modal kerja dan ekspansi pasar UMKM,” kata Direktur Amartha Mikro Fintek Aria Widyanto Kendati begitu, Aria menjelaskan perlu adanya aturan yang jelas untuk memaksimalkan teknologi keuangan sebagai perpanjangan tangan bank. “Industri keuangan belum memiliki aturan yang jelas mengenai fintech dan perbankan. Pengawas perbankan kerap ragu untuk menjalin kerja sama dengan tekfin. Tidak dilarang, tapi tidak ada juga landasan untuk dijadikan acuan untuk ke sana,” ujar Aria. OJK telah menerbitkan aturan terbaru mengenai channeling perbankan yang tertuang dalam POJK 12 Tahun 2018. Sayangnya, seperti dilansir Republika, aturan itu belum disusun mekanisme yang pasti untuk channeling tersebut. Amartha juga telah bekerja sama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia.“Kita saling membantu agar mendigitalisasi BPR melalui platform kita. Sehingga distribusi dana bisa dikelola Amartha bersama BPR, selain menambah dampak positif bagi masyarakat, hal ini juga dapat membantu BPR dalam hal mitigasi risiko”, ucap Aria. Menurut kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan Asosiasi Fintech lndonesia (AFTECH), bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 triliun bila berkolaborasi dengan fintech. “Analisis output-input menunjukan pendapatan perbankan meningkat 0,8% setiap tahunnya bila berkolaborasi dengan p2p lending di Indonesia,” kata ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara di Jakarta, baru-baru ini. Pada 2018, penyaluran kredit melalui fintech mencapai Rp7,64 triliun. Penyaluran kredit terbesar di sektor perdagangan dan pertanian. “Konsumsi rumah tangga mampu meningkat hingga Rp 8,94 triliun. Ini menunjukkan keberadaan fintech mampu meningkatkan perekonomian lndonesia secara makro,” tutur Bhima. Artikel ini merupakan kerja sama Teknologi.id dengan Amartha.
author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar