Epic Games Jelaskan Soal Bangunan Mirip Kabah di Fortnite

Fabian Pratama Kusumah . July 12, 2021

Foto: Skor

Teknologi.id – Epic Games selaku pembuat Fortnite sebenarnya sudah pernah menjelaskan perihal bangunan mirip Kabah di game tersebut.

Dalam sebuah posting Facebook akun resmi Fortnite wilayah Timur Tengah, Epic mengatakan bahwa konten Kabah yang sedang viral itu merupakan karya pemain Fortnite atau user generated content (UGC).

https://www.facebook.com/FNMiddleEast/posts/2869103840005812

"Konten yang dimaksud merupakan sebuah pulau yang dibuat oleh pemain di mode 'Creative'. Bangunan suci Kabah yang berdiri di pulau itu juga tidak bisa dihancurkan," tulis Epic Games.

Epic Games melanjutkan, pihaknya menghormati semua agama yang dianut oleh para pemain dan terus bekerja sama dengan para pembuat konten.

Baca juga: Akun Facebook Diretas? Coba Cara Ini untuk Mengembalikannya

Terutama di mode Creative, untuk membuat dan membagikan berbagai hal positif ke pemain lainnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno beberapa hari lalu meminta para jajarannya untuk mengkaji dan memblokir game besutan Epic Games, Fortnite karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai luhur keagamaan.

Permintaan itu layangkan oleh Menteri Parekraf setelah ada video yang menampilkan bangunan dalam gameplay Fortnite yang dinilainya mirip Kabah.

Baca juga: Qualcomm Buat Android dengan Merk Snapdragon, ini Speknya

"Di game ini saya diberi tahu bahwa ada ikon yang dinilai mirip Kabah yang harus dihancurkan untuk mendapatkan senjata baru dan naik ke level berikutnya," kata Sandiaga, dikutip Kompas dari AntaraNews hari Senin 12 Juni 2021.

Merespon video gameplay Fortnite yang beredar tadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji konten yang telah dipublikasikan sejak 17 Februari 2019 lalu di YouTube itu.

Apabila ada pelanggaran ruang digital dalam video game tersebut, maka Johnny memastikan pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar