
Foto: CNBC Indonesia
Teknologi.id - Regulasi Baru Registrasi Kartu Seluler di Indonesia. Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan penggunaan biometrik wajah, membatasi kepemilikan nomor, serta memberi hak penuh masyarakat untuk mengendalikan identitas digital mereka. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempersempit ruang penipuan digital dan memperkuat ekosistem telekomunikasi yang aman.
Registrasi SIM Card Bukan Lagi Formalitas
Aturan registrasi kartu seluler kini tidak lagi dianggap sebagai prosedur administratif semata. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini adalah instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujarnya.
Dengan pendekatan KYC, setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas pemilik yang sah. Hal ini diharapkan dapat menutup celah penggunaan nomor anonim yang selama ini dimanfaatkan untuk tindak kejahatan siber.
Baca Juga: List Website Penipuan CoreTax, Kamu Harus Tahu!
Biometrik Wajah sebagai Barrier Keamanan Digital
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 mewajibkan penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia dengan basis NIK. Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga. Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap nomor harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.
Kartu Perdana Wajib Tidak Aktif
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kewajiban kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Artinya, kartu baru hanya bisa digunakan setelah proses registrasi tervalidasi. Langkah ini ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, maupun penyalahgunaan data pribadi.
Pembatasan Kepemilikan Nomor
Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal kepemilikan nomor prabayar sebanyak tiga nomor per pelanggan untuk setiap operator. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar. Selain itu, masyarakat diberi hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.
Mekanisme Pengaduan dan Perlindungan Data
Kebijakan ini mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh operator. Pemerintah juga menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara jasa telekomunikasi. Operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Registrasi Ulang untuk Pelanggan Lama
Foto: Tangkapan Layar/JDIH.Komdigi
Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Dengan kebijakan baru, mereka diwajibkan beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru. Dokumen resmi regulasi ini dapat diakses melalui tautan resmi Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga: Penipuan Kini Gunakan AI, Kamu Harus Lebih Waspada!
Tantangan Implementasi dan Edukasi Masyarakat
Meski kebijakan ini membawa manfaat besar, implementasinya menghadirkan tantangan. Infrastruktur operator telekomunikasi harus siap mengadopsi teknologi pengenalan wajah secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Proses validasi biometrik membutuhkan sistem yang stabil, aman, dan mampu menampung jutaan data pelanggan secara real-time.
Edukasi masyarakat juga menjadi aspek penting. Banyak pengguna yang belum terbiasa dengan konsep biometrik sebagai bagian dari registrasi kartu seluler. Sosialisasi yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan ini. Transparansi mengenai bagaimana data biometrik disimpan dan dilindungi akan menjadi kunci membangun kepercayaan publik.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat di daerah terpencil tidak tertinggal dalam proses ini. Akses terhadap fasilitas registrasi biometrik harus merata, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan digital. Dengan pendekatan inklusif, kebijakan ini dapat benar-benar menjadi fondasi ekosistem telekomunikasi yang aman dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Aman
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperkuat keamanan digital. Dengan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengendalikan identitas digital, ruang bagi kejahatan siber di Indonesia diharapkan semakin sempit.
Seperti ditegaskan Meutya Hafid, “Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.”
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi secara signifikan praktik penipuan digital yang meresahkan masyarakat, sekaligus memberi kendali penuh kepada pengguna atas identitas mereka di ruang telekomunikasi.
Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
(dim/sa)

Tinggalkan Komentar