Foto: STEI ITB
Teknologi.id - Comparitech membuat studi berjudul 'Internet
Censorship 2021: A Global Map of Internet Restrictions' dan merilis daftar
negara terkait sensor online tahun 2021.
Dalam studi ini, peneliti telah
melakukan perbandingan antar negara untuk melihat negara mana yang
memberlakukan pembatasan internet paling keras dan paling longgar.
Beberapa kriterianya yaitu
pembatasan atau larangan torrent, pornografi, media sosial, dan VPN, serta
pembatasan atau penyensoran berat terhadap media politik. Studi ini melibatkan
nama 181 negara.
"Kami menilai setiap negara
berdasarkan lima kriteria, masing-masing bernilai dua poin. Satu poin diperoleh
jika konten - torrent, pornografi, media berita, media sosial, VPN - dibatasi
tetapi dapat diakses, dan dua poin jika dilarang sepenuhnya,”
“Semakin tinggi nilainya, semakin banyak penyensoran," tulis peneliti dalam website Comparitech, Selasa 27 April 2021.
Baca juga: Tak Sengaja Beli Domain Negaranya, Google di Argentina Down
Negara dengan Pembatasan dan Pemblokiran Pornografi Online
Foto: Berita Kaltim
Ada beberapa negara yang masuk
daftar negara dengan sensor berat pada pornografi, Indonesia termasuk di
dalamnya.
Selain itu ada Malaysia, Brunei
Darussalam, China, Iran, Sudan, Libya, Arab Saudi, Uganda, sampai Zimbabwe.
Negara Paling Ketat di Media Sosial
Foto:Okezone
Saat ini, beberapa negara seperti
China, Eritrea, Turkmenistan, dan Korea Utara adalah negara yang memberlakukan
pemblokiran penuh dan berkelanjutan di media sosial.
Akan tetapi beberapa negara
mungkin akan segera mengikuti jika rencana untuk pembatasan lebih lanjut
membuahkan hasil seperti India dan Rusia.
Negara dengan Pembatasan atau Pemblokiran Media Berita
Foto: Kominfo
Baca juga: China Larang Peredaran Buku Bill Gates Cs, Kenapa?
Kanada, Australia, mayoritas
negara Eropa, dan beberapa negara Amerika Selatan memungkinkan kebebasan
berbicara online bagi jurnalis.
Beberapa negara yang sangat
dibatasi yaitu Turkmenistan, Korea Utara, Eritrea, Cina, dan Vietnam termasuk
ke dalam negara dengan peringkat terburuk dalam World Press Freedom Index.
Negara yang Membatasi atau Melarang VPN
Foto: Tribun Jabar
Hanya sedikit negara yang
membatasi VPN. Korea Utara , China, Rusia, dan Irak, adalah negara yang
memblokir sepenuhnya.
Dikutip dari Detik, di Uni Emirat
Arab, VPN ilegal jika digunakan untuk melakukan penipuan atau kejahatan, tetapi
tersedia untuk institusi dan perusahaan.
Negara dengan Pembatasan dan Pemblokiran Torrent
Foto: UnixMari
Baca juga: 7 Teknologi yang Hanya Ditemukan di Korea Utara
Banyak negara di Asia termasuk
Indonesia dan Afrika membatasi atau memblokir pornografi. Beberapa negara Eropa
telah menerapkan langkah-langkah tetapi belum memblokir situs web.
Negara tersebut yaitu Bulgaria,
Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Estonia, Hongaria, Latvia, Liechtenstein,
Lithuania, Luxemburg, Malta, Polandia, Slovakia, dan Slovenia.
Berikut Negara dengan Sensor
Online Terketat di Dunia
- Korea Utara (10/10)
- China (9/10)
- Rusia (8/10)
- Turkmenistan (8/10)
- Iran (8/10)
- Belarus (7/10)
- Turki (7/10)
- Oman (7/10)
- Pakistan (7/10)
- United Arab Emirates (7/10)
Sedangkan secara keseluruhan bisa
dibilang Indonesia masuk 20 besar negara dengan penyensoran terketat dengan
skor 6/10.
(fpk)
Tinggalkan Komentar