Orang-orang Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Sinovac

Teknologi.id . January 04, 2021
Vaksin Sinovac. Foto: Muchlis Jr - Sekretariat Presiden


Teknologi.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan bakal memulai vaksinasi massal pada Januari 2021. 

Dalam petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diungkapkan oleh Kemenkes dijelaskan mengenai siapa yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dan tidak boleh mendapatkan vaksin.

Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Sebagai informasi, syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tidak diberikan vaksin Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):

  • Vaksin disarankan ditunda, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius).
  • Vaksinasi tidak diberikan, jika tekanan darah di atas 140/90.
  • Vaksinasi tidak diberikan, apabila pernah menderita Covid-19, sedang hami atau menyusui, gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, dan sakit saluran penceranaan kronis.
  • Vaksinasi tidak diberikan, jika menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%.
  • Vaksinasi ditunda, apabila pernah menderita penyakit paru.

Untuk diketahui, Indonesia akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Saat ini, sebanyak 3 juta vaksin Sinovac jadi sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero).

Baca juga: Jack Ma Hilang Bagai Ditelan Bumi, Begini Nasibnya Sekarang

Kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Berdasarkan ketersediaan vaksin, ditetapkan ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, antara lain: 

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat ruun tetangga/rukun warga.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

(dwk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar