Teknologi.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dikabarkan bakal memulai vaksinasi massal pada Januari 2021.
Dalam petunjuk teknis (Juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diungkapkan oleh Kemenkes dijelaskan mengenai siapa yang bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dan tidak boleh mendapatkan vaksin.
Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis
Sebagai informasi, syarat agar seseorang dapat diberikan, ditunda atau tidak diberikan vaksin Sinovac didasarkan pada rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):
- Vaksin disarankan ditunda, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius).
- Vaksinasi tidak diberikan, jika tekanan darah di atas 140/90.
- Vaksinasi tidak diberikan, apabila pernah menderita Covid-19, sedang hami atau menyusui, gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, reumatik, dan sakit saluran penceranaan kronis.
- Vaksinasi tidak diberikan, jika menderita penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%.
- Vaksinasi ditunda, apabila pernah menderita penyakit paru.
Untuk diketahui, Indonesia akan memesan 100 juta lebih dosis vaksin Covid-19 Sinovac. Saat ini, sebanyak 3 juta vaksin Sinovac jadi sudah berada di Indonesia dan dikelola oleh PT Bio Farma (Persero).
Baca juga: Jack Ma Hilang Bagai Ditelan Bumi, Begini Nasibnya Sekarang
Kriteria penerima vaksin Covid-19 di Indonesia ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Berdasarkan ketersediaan vaksin, ditetapkan ada beberapa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, antara lain:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat ruun tetangga/rukun warga.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
(dwk)
Tinggalkan Komentar