Izin Edar Resmi Terbit, iPhone 16 Akhirnya Bisa Dijual di Pasar Indonesia

Anita Anggi Anggraeni . March 07, 2025
Foto: How-to-Geek


Teknologi.id - Setelah sempat terhalang regulasi, iPhone 16 akhirnya resmi mendapat izin edar dan siap masuk ke pasar Indonesia. 

Kini, keempat model, yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, telah memenuhi syarat izin edar dengan lolos sertifikasi TKDN dari Kementrian Perindustrian (Kemenprin).

Tak hanya itu, model terbaru iPhone 16e juga telah mendapatkan sertifikasi yang sama.

Baca juga: Apple Luncurkan MacBook Air M4, Apa Saja Keunggulan Terbarunya?

Apple pilih investasi inovasi untuk penuhi TKDN



Foto: TKDN iPhone 16

Kelima model iPhone 16 telah terdaftar di laman TKDN Kemenperin dengan nomor model masing-masing, yakni A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e).

Sertifikasi ini diberikan setelah Apple dan pemerintah Indonesia mencapai kesepakatan usai lima bulan negosiasi yang cukup sulit.

Kesepakatan tersebut melibatkan proposal investasi senilai 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) yang mencakup berbagai komitmen baru dari Apple. Perusahaan ini memilih Skema 3 atau jalur investasi inovasi untuk memenuhi persyaratan TKDN.

Skema ini terdiri dari dua jalur utama, yaitu:

  • Investasi uang tunai sebesar 160 juta dolar AS (Rp 2,62 triliun) untuk periode 2025-2028 yang disetorkan langsung sesuai aturan Permenperin No. 29 Tahun 2017.
  • MoU periode 2023-2029 yang mencakup pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, serta ekspansi manufaktur Apple di Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, Kemenperin mengatur tiga skema investasi bagi vendor elektronik untuk memenuhi TKDN minimal sebesar 35 persen.

Skema pertama adalah manufaktur (membangun pabrik), skema kedua melalui pengembangan software, dan skema ketiga adalah investasi inovasi.

Berbeda dengan Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi yang memilih membangun pabrik di Indonesia, Apple sejak awal konsisten menggunakan Skema 3 untuk memenuhi aturan ini.

Baca juga: Terkuak Bocoran iPhone 17 Series, Intip Spesifikasi dan Harganya!

Pabrik akseseori dan pusat riset Apple hadir di Indonesia

Sesuai dengan MoU, Apple juga diwajibkan membawa Global Value Chain (GVC)-nya ke Indonesia. Salah satu langkah yang disepakati adalah investasi sebesar 150 juta dolar AS (Rp 2,46 triliun) melalui ICT Luxshare untuk membangun pabrik di Batam.

Pabrik ini akan memproduksi aksesori AirTag dengan komponen baterai dari produsen dalam negeri.

Menurut Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, pabrik ini ditargetkan memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global, dengan tahap awal investasi mencapai 1 miliar dolar AS (Rp 16,3 triliun), seperti yang dikutip dari laman Kompas.com.

Selain itu, Apple juga akan membangun lini produksi baru di Long Harmony, Bandung, yang akan memproduksi kain mesh untuk AirPods Max. Dengan langkah ini, Long Harmony resmi menjadi bagian dari rantai pasokan global Apple.

Terlebih lagi, Apple berencana mendirikan pusat penelitian dan pengembangan (R&D Center) pertama di Asia dan kedua di luar AS setelah Brasil.

Fasilitas ini akan berfokus pada pengembangan perangkat lunak dan bekerja sama dengan 15 perguruan tinggi Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC).

Baca juga: Apple Resmi Luncurkan iPhone 16e, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harganya

Roadmap Manufaktur Apple akan disusun

Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple dan Kemenperin akan menyusun Roadmap Manufaktur Apple hingga 2029, yang bertujuan memperluas rantai pasokan Apple di Indonesia.

Setelah proposal ini disetujui, proses penerbitan sertifikat TKDN akan dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Jika berjalan lancar, iPhone 16 dapat resmi dijual di Indonesia tanpa hambatan aturan TKDN.

Namun, masih ada satu syarat yang harus dipenuhi. Hingga Jumat (7/3/2025) pagi, sertifikasi iPhone 16 series belum muncul di situs Postel Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Padahal, selain TKDN, produk elektronik juga wajib memiliki sertifikasi Postel sebelum bisa dipasarkan. Kemungkinan, sertifikasi ini akan menyusul dalam waktu dekat.

Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.

(AAA)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar