Teknologi.id - Apple dilaporkan berencana untuk menginvestasikan dana sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp 157 miliar) di Indonesia. Investasi ini, menurut kabar yang beredar, akan dialokasikan untuk mendirikan sebuah pabrik di Bandung, yang akan bekerja sama dengan mitra strategis Apple di tanah air.
Pabrik tersebut akan memproduksi berbagai aksesori dan komponen yang mendukung produk-produk Apple. Namun, informasi lebih rinci mengenai pabrik yang dimaksud dan jenis aksesori yang akan diproduksi masih belum tersedia.
Tawaran investasi ini muncul dalam konteks kendala yang dihadapi Apple terkait izin edar untuk iPhone 16 series di Indonesia. Sejauh ini, perangkat tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan.
Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Apple dilaporkan telah mengajukan proposal investasi kepada Kemenperin, meskipun keputusan mengenai proposal tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
Sebelumnya, Apple juga telah mengajukan permohonan audiensi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas lebih lanjut terkait perizinan iPhone 16. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa Apple telah mengirim surat kepada Menteri Perindustrian dan meminta pertemuan untuk membahas isu tersebut. Namun, ia tidak merinci waktu pengiriman surat tersebut atau kapan pertemuan antara Apple dan Menteri Perindustrian akan dilaksanakan.
Kemenperin berharap agar Apple segera mewujudkan komitmennya untuk berinvestasi, agar proses perizinan iPhone 16 series dapat dipercepat. “Yang penting bagi kami adalah Apple segera merealisasikan komitmen investasi mereka dengan konkret, tanpa sekadar janji," ujar Febri. Hingga saat ini, iPhone 16 belum dapat dipasarkan di Indonesia karena belum memenuhi ketentuan TKDN yang harus mencapai 40 persen.
Sebagai bagian dari upayanya untuk memenuhi ketentuan TKDN, Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 1,7 triliun melalui pendirian Apple Academy di beberapa lokasi di Indonesia.
Namun, sejauh ini, baru sekitar Rp 1,4 triliun yang terealisasi, sementara sisanya, sebesar Rp 300 miliar, belum terealisasi. Akibatnya, nilai TKDN yang diperoleh masih kurang dari 40 persen, sehingga iPhone 16 belum dapat dijual secara resmi di Indonesia.
Apple memilih untuk memenuhi persyaratan TKDN melalui skema investasi riset dan pengembangan, yang berbeda dengan pendekatan yang digunakan oleh produsen ponsel lain seperti Samsung dan Oppo yang memilih jalur perangkat keras, yakni dengan membangun pabrik perakitan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, terdapat beberapa opsi yang dapat dipilih oleh produsen ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada produk mereka, termasuk opsi hardware, software, dan komitmen investasi.
Apple memilih untuk mengimplementasikan skema investasi dengan fokus pada riset dan pengembangan, salah satunya melalui program Apple Developer Academy yang bertujuan untuk mengembangkan talenta developer lokal. Setelah investasi ini terlaksana, Apple berharap bisa mendapatkan sertifikasi TKDN, yang memungkinkan mereka untuk memasarkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa meskipun iPhone 16 belum mendapatkan izin edar, perangkat tersebut masih dapat dibawa masuk ke Indonesia untuk penggunaan pribadi. Sebagai contoh, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau melalui pos untuk penggunaan pribadi masih diperbolehkan. Namun, perangkat tersebut tidak boleh diperdagangkan atau dijual secara resmi hingga memenuhi persyaratan TKDN.
(dwk)
Tinggalkan Komentar