Mengenal One Map Policy: Mengintegrasikan Data Spasial untuk Pembangunan Terpadu

Irwan Santosa . July 07, 2023

one map policy

Mungkin sebagian dari kita kurang begitu familiar dengan istilah One Map Policy, sehingga mendengar istilahnya saja terasa asing. Namun tau kah kamu, ternyata istilah tersebut sudah banyak digunakan diberbagai negara di dunia ini. Nah, dalam artikel ini, kita akan menjelajahi mengenai konsep One Map Policy, manfaatnya, dan contoh implementasinya. 

Apa itu One Map Policy?

One Map Policy (OMP) atau Kebijakan Satu Peta merupakan inisiatif yang diadopsi oleh berbagai negara untuk mengintegrasikan data spasial dari berbagai sumber ke dalam satu sistem informasi geografis (SIG) tunggal. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sumber data spasial yang terpadu, akurat, dan konsisten yang dapat digunakan oleh pemerintah, lembaga, dan masyarakat umum. Di Indonesia sendiri, kebijakan ini pertama kali dijalankan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2010. Kebijakan satu peta ini pertama muncul ketika Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, meminta data tutupan hutan pada rapat Kabinet tanggal 23 Desember 2010.   

Manfaat One Map Policy

1. Pengambilan Keputusan yang Lebih Baik: Dengan One Map Policy, pemangku kepentingan seperti pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat umum dapat mengakses data spasial yang terintegrasi. Hal tersebut dapat menciptakan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam berbagai bidang, seperti mitigasi bencana, perencanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan dan transportasi.  

2. Koordinasi Perencanaan Tata Ruang: Pemerintah dapat melakukan perencanaan tata ruang yang  terkoodrdinasi, mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam, dan mengidentifikasi konflik pemakaian lahan. 

3. Transparansi dan Akuntabilitas: Kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan baik sumber daya alam, tata ruang dan pelayanan publik dengan cara mengintegrasikan data spasial ke dalam satu sistem. Hal tersebut akan memberikan kepercayaan kepada masyarakat karena informasi yang tersedia mudah diakses dan terverifikasi. 

Contoh Implementasi dari One Map Policy di Berbagai Negara

Berikut adalah beberapa contoh implementasi kebijakan satu peta (OMP) pada beberapa negara.

Indonesia: Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan One Map Policy dengan mengintegrasikan data spasial dari berbagai sumber ke dalam Sistem Informasi Geografis Nasional (SIG Nasional). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan pengambilan keputusan yang berkelanjutan.

Malaysia: Negara Malaysia membangun kerangka kerja untuk mengintegrasikan data geospasial dari berbagai sumber melalui inisiatif MyGDI (Malaysia Geospatial Data Infrastructure). MyGDI memastikan akses publik ke informasi geospasial dan mendukung pengambilan keputusan terkait perencanaan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam.

Singapura: Negara Singapura memiliki platform peta online yang disebut dengan OneMap. OneMap mengintegrasikan data spasial dari lembaga pemerintah dan mitra terkait untuk memberikan informasi yang mudah diakses tentang fasilitas publik, transportasi, dan layanan lainnya kepada warga dan pengunjung.

Filipina: Negara Filipina mengimplementasikan One Map Policy melalui proyek Phil-LiDAR 2.0, yang mengumpulkan data LiDAR dari seluruh negara. Data ini diintegrasikan ke dalam sistem informasi geografis nasional untuk mendukung perencanaan bencana, perencanaan tata ruang, dan pengelolaan sumber daya alam.

One Map Policy adalah inisiatif yang penting dalam pengelolaan data spasial yang terpadu. Dengan mengintegrasikan data dari berbagai sumber ke dalam satu sistem, kebijakan ini memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik, perencanaan tata ruang yang terkoordinasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Contoh implementasi One Map Policy di berbagai negara menunjukkan manfaat dan potensi kebijakan ini dalam mendukung pembangunan terpadu dan pengelolaan data spasial yang efisien. Di Indonesia, One Map Policy (OMP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

author0
teknologi id bookmark icon
author

Irwan Santosa

Circlegeo

Tinggalkan Komentar

0 Komentar