Foto: Pexels
Teknologi.id - Cara bayar pajak online kini memudahkan masyarakat, karena tanpa perlu pergi ke kantor pusat Anda bisa melakukan pembayaran di mana dan kapan saja.
Kemajuan teknologi ini telah direncanakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait.
Oleh karena itu, Anda tak perlu khawatir tentang penipuan atau kesalahan pencatatan transaksi, karena sistem canggih ini sudah melakukan segala hal secara otomatis.
Cara bayar pajak online tentu memerlukan bantuan platform yang mendukung.
Anda dapat membayar pajak secara online dengan mengakses aplikasi atau laman resmi DJP. Akan tetapi, sebelum itu Anda perlu membuat sebuah akun untuk melakukan transaksi.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian, manfaat, dan cara bayar pajak online terlengkap dan praktis 2022. Simak dengan saksama, ya!
Baca juga: Cara agar Terlihat Offline WA, Tanpa Perlu Matikan Data 2022!
Apa itu pajak?
Foto: Unsplash
Pajak adalah pungutan atau pengeluaran yang wajib dibayarkan seseorang, perusahaan maupun organisasi pada negara. Pengeluaran ini sehubungan dengan pendapatan, kepemilikan, jual-beli barang, dan masih banyak lagi.
Pajak bersifat wajib dibayarkan, karena hal ini telah tercantum berdasarkan undang-undang dan telah diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak secara langsung.
Pengeluaran yang berasal dari masyarakat ini menjadi salah satu sumber dana pemerintah guna melakukan pembangunan negara.
Memang, manfaat pajak tidak bisa masyarakat rasakan secara langsung.
Namun, dana yang terkumpul dari pajak akan digunakan secara merata pada pembangunan negeri demi kepentingan umum.
Awalnya, pembayaran pajak hanya bisa dilakukan dengan mendatangi secara langsung kantor pusat pajak. Akan tetapi, seiring berkembangnya teknologi, pembayaran pajak bisa kita lakukan secara daring atau online.
Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, e-billing pajak adalah metode pembayaran pajak elektronik yang menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara bayar pajak online.
Dengan bantuan sistem billing, wajib pajak tidak perlu lagi membuat Surat Setoran manual.
Karena, sistem ini telah menerbitkan kode billing sendiri yang berguna sebagai bentuk bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara. Adapun manfaat lain dari e-billing pajak.
Manfaat e-billing pajak
Foto: Unsplash
Melalui e-billing, cara bayar pajak online menjadi lebih mudah dilakukan masyarakat dan juga lebih cepat prosesnya dibandingkan harus datang dulu ke kantor pusat.
Manfaat e-billing pajak lainnya antara lain:
Transaksi tercatat secara real-time. Maksud real-time adalah data dari hasil transaksi akan secara otomatis langsung tersimpan di sistem DJP. Hal ini sangat berguna mengurangi risiko terjadinya kehilangan data atau kelalaian lainnya
Mengurangi kerumunan masyarakat. Karena situasi sekarang masih ada Covid-19, adanya kerumunan sangat dihindari di beberapa tempat, termasuk kantor pajak. Dengan adanya cara bayar pajak online, wajib pajak tak perlu mengantre lagi untuk melaporkan SPT
Cara bayar pajak online lebih mudah, cepat, dan akurat
Untuk lebih mudah membayarkan pajak secara online, pembahasan terlengkap mulai dari cara membuat akun DJP online hingga cara bayar pajak online di akun DJP.
Cara membuat akun DJP online
Foto: Unsplash
Perlu diketahui, sebelum membuat akun DJP online, Anda wajib memiliki EFIN (Electronic Filling Identification yang telah diterbitkan oleh Ditjen Pajak pada wajib pajak.
EFIN berguna untuk melaporkan SPT melalui e-filling atau pembuatan kode billing bayar pajak.
Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengunjungi kantor pajak (KKP) terdekat dari domisili. Jika sudah memilikinya, langsung saja lakukan pembuatan akun DJP online di bawah ini.
Buka laman DJP https://djponline.pajak.go.id/account/
Cari menu registrasi dan isi data bersama nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta kode EFIN
Isi kode keamanan yang tertera, lalu lanjut pilih verifikasi
Setelah itu, silakan masuk ke akun dengan menuliskan email, nomor handphone aktif, dan kode keamanan. Nantinya, Anda akan diminta untuk membuat password akun. Bila sudah selesai, klik simpan
Cek email Anda dan klik tautan yang telah dikirim oleh pihak DJP online guna mengaktifkan akun
Jika aktivasi akun sudah berhasil, Anda bisa melakukan login
Saat login, Anda perlu memasukkan NPWP dan password. Apabila berhasil masuk, maka akun Anda siap digunakan
Akun DJP online ini bisa Anda gunakan sebagai alat transaksi untuk lapor SPT tahunan atau e-filling maupun cara bayar pajak online alias e-billing.
Cara bayar pajak online
Foto: Burst
Di bawah ini merupakan cara bayar pajak online terlengkap dan praktis yang bisa Anda coba di mana pun dan kapan pun.
Buka laman djponline.pajak.go.id
Lakukanlah login dan pilih menu e-billing system jika berhasil masuk
Klik menu isi SSE. Nanti akan ada form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang perlu Anda isi
Meski sebagian data sudah terisi secara otomatis, tetapi Anda masih perlu mengubah bagian jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, uraian pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran yang akan dilakukan transaksi
Setelah itu, pilih opsi simpan. Anda bisa klik lagi pada kode billing dan silakan cetak billing
Jika sudah mencetaknya, Anda bisa langsung membayar pajak melalui m-banking, bank, mesin ATM, internet banking, atau kantor pos dengan menggunakan cetakan kode billing
Itulah pembahasan secara lengkap mengenai cara bayar pajak online beserta pengertian hingga manfaatnya. Semoga berhasil.
(mdt)
Tinggalkan Komentar