Foto : Kominfo.go.id
Teknologi.id - LPDP adalah singkatan dari Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan. LPDP adalah sebuah lembaga pengelola dana abadi
untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu).
LDPD adalah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang
dibentuk berdasarkan UU, di mana dalam UUD 1945 mengamanahkan bahwa
sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
(APBN) adalah untuk fungsi pendidikan. Dikutip dari laman resmi LPDP Kemenkeu,
pemerintah, dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang
APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan
dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional
(DPPN).
Di mana dana LDPD adalah dikelola dengan mekanisme
pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Mengutip dari Tempo, Pemerintah mempertimbangkan
opsi menyetop alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke Lembaga
Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Hal itu dilakukan agar porsi dana pendidikan
sebesar 20 persen per tahun bisa fokus membenahi riset, dan pengembangan.
Pernyataan itu dikemukakan Menteri Koordinator
(Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy
menjawab rasio penduduk berpendidikan tinggi di Indonesia yang kini masih
relatif rendah.
"Kemarin juga sudah kami tinjau apa harus
diteruskan LPDP itu, dengan jumlah yang sekarang sudah hampir Rp140 triliun
itu. Kemungkinan akan kita setop dulu," kata Muhadjir Effendy di Istana
Kepresidenan Jakarta, Selasa, 17 Januari 2024.
Ia mengatakan setiap tahun pemerintah menyisihkan
rata-rata sekitar Rp 20 triliun dari 20 persen alokasi dana pendidikan. Hingga
kini terkumpul hampir Rp 140 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019 itu menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya porsi anggaran riset ke depan diperbesar, salah satunya melalui opsi dana pendidikan tersebut.
Baca Juga : Flip PHK Karyawan Imbas Ekonomi Global Tak Menentu
"Dana pendidikan kan 20 persen, otomatis setiap
tahun naik itu, kalau APBN-nya naik, otomatis jadi menteri pendidikan atau jadi
menteri yang mengurusi pendidikan itu tidur pun sudah naik otomatis
anggarannya, dan itu harus ditingkatkan efisiensinya," kata Muhadjir.
Dengan opsi tersebut, kata Muhadjir, diharapkan
anggaran pendidikan yang 20 persen bisa sepenuhnya digunakan untuk membenahi
rasio penduduk berpendidikan tinggi di Indonesia, termasuk kebutuhan anggaran
riset dan pengembangan.
"Alokasi anggaran untuk riset dinaikkan,
termasuk alokasi biaya beasiswa, termasuk pendidikan untuk ke perguruan tinggi,
Diploma, S1, S2, S3 bisa ditingkatkan," katanya.
Dalam kesempatan itu Muhadjir juga memastikan bahwa
opsi tersebut tidak akan menyetop jalannya program LPDP, selama dana yang kini
terhimpun diinvestasikan oleh pengelola ke berbagai instrumen yang lebih
menguntungkan.
"Kemarin saya kan sebagai Ketua Dewan Penyantun LPDP, itu sudah disepakati, termasuk kita harus sudah mulai berani berinvestasi di sektor-sektor yang agak berisiko, tetapi memang juga menguntungkan," katanya.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar