Ingat, Dilarang Bawa HP dan Rekam Video saat Nyoblos di Bilik Suara

Firyal Tiara Nuraisy . February 13, 2024

bilik suara

Foto : kompas.com

Teknologi.id - Pemilihan umum 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari besok. Masyarakat Indonesia yang ditetapkan sebagai pemilih akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, sebelum melakukan pemilihan, ada beberapa aturan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh seluruh pemilih.

Salah satu aturan saat hari pencoblosan yaitu pemilih dilarang membawa telepon genggam (hp) ke bilik suara untuk menjaga kerahasiaan pemilih saat melakukan pencoblosan di bilik suara. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

Aturan tersebut bertujuan untuk menghindari adanya pemotretan atau perekaman proses pencoblosan di bilik suara. Adapun terkait dengan larangan tersebut tertuang dalam pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. 

Hal tersebut sesuai dengan salah satu asas Pemilu, yaitu asas rahasia. Asas tersebut menjelaskan bahwa kerahasiaan pemilih harus dijamin atau dengan kata lain tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Selain itu, tujuan dari larangan tersebut yakni agar terciptanya pemilu sesuai dengan beberapa asas lain, yaitu jujur, adil, bebas, dan rahasia.

Apabila melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang membahas mengenai sanksi terkait memfoto atau merekam saat mencoblos di bilik suara. 

Baca juga : Dirty Vote Mendadak Hilang dari Pencarian YouTube, Ada Apa?

Adapun sanksi yang akan dikenakan dalam peraturan perundang-undangan tersebut lebih tepatnya pada Pasal 500 UU Pemilu, yakni berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi orang yang membantu pemilih dan memberitahukan pilihannya kepada orang lain. 

Dalam hal ini, orang-orang tersebut merujuk pada orang yang membantu pemilih dengan kebutuhan khusus. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 364 UU Pemilu mengatur, pemilih yang dibantu adalah orang dengan kondisi disabilitas netra, disabilitas fisik, dan halangan fisik lain. 

Pemilih dengan kondisi di atas, memerlukan bantuan orang lain saat melakukan pencoblosan di TPS. Namun dengan tetap berlandaskan keinginan sang pemilih.

PEMILU 2024 menjadi penentu bangsa ini dalam 5 tahun mendatang. Untuk itu, para calon pemilih harus dapat mengetahui dengan baik pilihan mereka masing-masing. Selain itu, para calon pemilih juga diharapkan dapat menggunakan suaranya dengan baik.

Baca berita dan artikel yang lain di Google News

(ftn)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar