WeChat Diblokir, Penggunanya Ramai-ramai Gugat Donald Trump

Alda Yuriska . August 24, 2020

Foto: CNet

Teknologi.id - Usai Presiden AS, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang WeChat beroperasi di negaranya, kini sekelompok pengguna aplikasi asal China tersebut menggugat Trump karena larangannya dinilai tidak sesuai konstitusi.

Dikutip dari The Verge (24/8/2020), kelompok ini ingin menghentikan perintah tersebut karena tidak melalui proses hukum dan melanggar hak kebebasan berpendapat penggunanya. 

Baca Juga: Apple Hentikan Produksi iPhone 11 Pro, Pro Max, dan XR Setelah Peluncuran iPhone 12

Selain itu, gugatan tersebut juga berisi bahwa perintah eksekutif Trump tersebut menggunakan kata-kata yang tidak jelas dan gagal memberikan bukti bahwa WeChat merupakan ancaman bagi keamanan nasional AS.

Lebih lanjut, ternyata sekelompok pengguna WeChat yang menggugat Trump ini terdiri dari orang-orang yang bergantung pada aplikasi tersebut untuk tujuan bisnis dan pribadi.

"Ini adalah aplikasi utama penutur bahasa Mandarin di AS yang digunakan untuk berpartisipasi di kehidupan sosial dengan orang tercinta, berbagi momen khusus, berdebat ide, menerima berita terkini, dan berpartisipasi dalam diskusi dan advokasi politik," tulis gugatan tersebut.

Baca Juga: Viral Toilet Transparan di Jepang, Nggak Perlu Ngintip Dong?

Saat ini, aplikasi besutan Tencent ini dilaporkan memiliki 1,5 juta pengguna di AS yang berfungsi untuk berkomunikasi, berbelanja, membayar transaksi dan lain-lain.

Namun ternyata, akibat konflik antar AS dan China membuat aplikasi ini harus terkena dampak dari keputusan orang nomor satu di Amerika Serikat tersebut.

(ay)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar