Awas Kena Tipu Fintech Ilegal ! Berikut Ini Ciri-Cirinya

Luthfiana Mifta . July 20, 2020

Foto: Workopolis

Teknologi.id - Ketidakpastian ekonomi sebagai dampak dari pandemi COVID-19 membuat bisnis di Indonesia kesulitan untuk bertahan, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Seiring meningkatnya kebutuhan dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru malah menemukan peningkatan jumlah fintech lending ilegal / fintech peer-to-peer (P2P) yang memanfaatkan keadaan ini demi keuntungan pribadi, sementara disisi lain jumlah fintech legal masih sedikit.

Nah, berikut ini ciri-ciri fintech lending ilegal atau abal-abal agar kalian tidak tertipu dan bisa memilih platform fintech lending yang lebih terpercaya:

Baca juga: Cara Mudah Translate File PDF ke Berbagai Bahasa, Cepat dan Ga Bikin Ribet

1. Cek kepemilikan surat izin resmi dari OJK untuk beroperasi

Foto: liputan6

Selalu periksa apakah fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh OJK atau tidak. Saat ini, ada 33 perusahaan fintech lending yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Dalam hal ini, izin yang dikeluarkan oleh OJK ini dapat menjadi salah satu indikator kuat untuk membuktikan jika perusahaan fintech lending resmi atau ilegal.

2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas

Foto: kompas

Untuk sebuah perusahaan dapat beroperasi dengan baik, mereka membutuhkan identitas dan alamat kantor yang jelas. Hal ini wajib diinformasikan agar pihak regulator, dalam hal ini OJK, bisa mengawasi perusahaan tersebut. Akan terasa aneh jika sebuah perusahaan tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Jika sudah begitu ada baiknya kalian tidak percaya, bisa-bisa malah kalian yang kena tipu.

Baca juga: Aplikasi-Aplikasi Canggih dan Bermanfaat yang Jarang Diketahui

3. Persetujuan pinjaman terlalu mudah

Foto: CekAja

Jika pengajuan pinjaman dirasa terlalu mudah disetujui oleh perusahaan, pelaku usaha patut curiga dan mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut. Perusahaan fintech lending yang beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku akan memiliki sistem dan strategi pencegahan risiko tersendiri untuk memastikan kepastian pembayaran setiap pinjaman dibayarkan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

4. Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas

Foto: REQNews

Penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal ini wajib dicurigai. Hal ini bisa sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman, di mana perusahaan fintech lending ilegal tersebut dapat menagih denda keterlambatan pembayaran sebanyak mungkin tanpa aturan dan waktu yang jelas. Wah, kalau sudah begini, bukannya terbantu dengan adanya bantuan pinjaman justru malah bisa menambah beban hutang. Jadi, kalian harus berhati-hati ya.

Baca juga: Jangan Panik ! Berikut Cara Mengembalikan Kontak WhatsApp yang Terhapus

(lm)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar