Foto: Katadata
Teknologi.id - Pada Selasa (05/12/2023), DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. Pengesahan tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Adapun salah satu isi dari revisi UU ITE tersebut yakni penutupan akses sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik,dan aset digital apabila dianggap melanggar.
Sejumlah aturan lain juga bermunculan yang wajib menuruti kemauan pemerintah, seperti ketentuan perihal kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk perusahaan media sosial milik Meta, Twitter atau X, hingga perusahaan teknologi Google.
Dalam Pasal 40 A ayat (3), Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2). Apabila PSE tidak mengikuti perintah, maka akan ada sanksi berjenjang dari UU ITE, yaitu berupa sanksi administratif, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
Baca juga: Jaga Netralitas Pemilu 2024, Kominfo Akan Pantau ASN
Aturan terbaru dalam revisi UU ITE yakni penyidik memiliki kewenangan untuk menutup akun media sosial dengan cara memberikan perintah kepada PSE. Demikian dikutip dari laman CNN Indonesia.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital, diatur dalam Pasal 43 ayat (5) huruf (i).
Adapun yang dimaksud PPNS apabila merujuk pada Pasal 43 ayat (1), disebutkan bahwa PPNS berada di "lingkungan pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik."
Sebelum UU ITE direvisi, aturan terkait pemblokiran media sosial bisa saja terjadi dengan cara pemerintah mengajukan permintaan penutupan akun. Namun, PSE masih dapat menimbang kesesuaiannya dengan aturan internal atau standar komunitasnya masing-masing.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Undangan Pernikahan Digital, Ini Kata Pakar
Pasal terkait penutupan akun media sosial ini sempat menjadi perhatian saat masih berupa draf dan mendapatkan kritik keras dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE. Koalisi tersebut merupakan gabungan dari sejumlah LSM, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFEnet, Remotivi, LBH Jakarta, serta ELSAM.
Menurut Koalisi, negara bisa dengan mudah memutus akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya. Ketika revisi kedua UU ITE belum disahkan, Koalisi juga mengatakan bahwa revisi kedua UU ITE tersebut alih-alih melindungi hak asasi manusia, justru akan menjadi landasan hukum bagi kesewenang-wenangan negara.
Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan bahwa setelah revisi kedua UU ITE tersebut, isu keluhan dijerat UU ITE tidak akan lagi terjadi. "Selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, maka akan terbebas dari jeratan itu," jelas Nezar pada Selasa (05/12/2023), dikutip dari CNN Indonesia.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(sza)
Tinggalkan Komentar