Pemerintah Perketat Kebijakan Impor Barang Elektronik ke Indonesia

Karissa Anindya Ramadhani . April 16, 2024

Kebijakan Impor Barang Elektronik

Foto: TechRadar


Teknologi.id - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin tengah berupaya meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi para produsen barang elektronik yang telah berinvestasi di Indonesia, yakni dengan mengembangkan industri elektronik dalam negeri agar produk yang dihasilkan unggul dan dapat bersaing dengan lebih baik.


Upaya tersebut ditunjukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik pada 6 Februari 2024.


Regulasi ini mengatur arus impor barang-barang elektronik sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada 2023 yang masih menunjukkan defisit.


Dilansir dari Kompas.com, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho menjelaskan bahwa regulasi impor ini mencantumkan 139 pos tarif elektronik dengan 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan dengan Laporan Surveyor saja. 


"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop (termasuk notebook), dan beberapa produk elektronik lainnya," ungkap Priyadi.


Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan menambahkan bahwa kebijakan ini diterbitkan agar impor barang elektronik yang masuk ke Indonesia lebih teratur sehingga tidak mengganggu industri teknologi di dalam negeri.


“Sekali lagi ini tidak dilarang tapi diatur yah karena kalau dilarang bisa marah nanti Asosiasi Perdagangan Dunia (WTO),” jelas pak Menteri.

Baca Juga 4 Alasan Orang Indonesia Tidak Menerima Crypto

Pelaku Usaha Wajib Memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor

Sesuai dengan kebijakan dan pernyataan menteri tersebut maka pelaku usaha tetap bisa mengimpor produk elektronik dengan syarat harus mendapatkan Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor. 


Pelaku usaha dapat memperoleh Persetujuan Impor jika telah memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri. 


Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis tersebut, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan Perizinan Berusaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Selain itu, pelaku usaha juga harus sudah melakukan beberapa hal berikut ini: usaha terdaftar di SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), telah menyampaikan data industri, telah menyampaikan data industri tahap pembangunan, dan telah menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala melalui SIINas setiap tanggal 1 Februari dan 1 Agustus setiap tahunnya. 


Selanjutnya, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis ini disampaikan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW (Sistem Indonesia National Single Window) yang diteruskan ke SIINas.


Selengkapnya tentang Permenperin dan uraian daftar barang elektronik impor dapat dilihat di sini


Baca Artikel dan Berita Lainnya di Google News

 

(kar)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar