Teknologi.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ajak masyarakat untuk mengenali perbedaan antara pinjaman online (pinjol) dengan fintech P2P lending. Hal ini dilakukan AFPI pada Minggu (25/8/2024) di acara Fun Walk bertema #MerdekaDariPinjol.
Menurut Ketua AFPI, Entjik S. Djafar kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan industri fintech lending dan juga mengedukasi masyarakat terkait literasi keuangan.
Ia menyebut
bahwa layanan fintech lending memiliki perbedaan dengan pinjol. Fintech lending
yang berijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peraturan yang ketat. AFPI berharap
sehingga masyarakat dapat teredukasi dan terhindar dari risiko kerugian
keuangan.
Dikutip dari situs afpi.or.id,
AFPI memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri pinjol dan fintech lending dan perbedaan
keduanya.
Baca juga: Rawan Disalahgunakan! Begini Cara Hapus Data Diri dari Akun Pinjol
Pinjol Ilegal
Ketika mengajukan pinjaman kepada pinjol ilegal, umumnya platform ini tidak melakukan proses identifikasi kepada peminjam. Pinjol ilegal tidak melakukan tahap seleksi atau proses skoring yang semestinya dilakukan kepada calon peminjam.
Pinjol ilegal juga tidak memiliki identitas yang jelas
misalnya lokasi perusahaan, email, dan website resmi. Aplikasi pinjol ilegal
cenderung meminta akses ke data pribadi pengguna seperti daftar kontak yang
berisiko untuk melakukan pencurian data. Terakhir, pinjol ilegal menarik bunga
yang terlampau tinggi bagi para konsumennya.
Fintech P2P Lending
Masyarakat yang ingin mengajikan pinjaman di platform
fintech lending akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pinjaman. Kemudian,
calon peminjam akan diminta untuk menunggu proses analisis dan persetujuan dari
penyedia layanan.
Baca Juga: Menkominfo Serukan Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar
Dilansir dari CNBC Indonesia, Director of Corporate Communication AFPI, Andrisyah Tauladan menambahkan ciri-ciri dari fintech lending yang aman. Andrisyah menyebut bahwa fintech lending legal yang memiliki izin OJK hanya meminta akses pada Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN).
Kedua, fintech lending memberikan transparansi mengenai suku bunga, biaya, dan ketentuan lain kepada peminjam serta memastikan peminjam telah memahami seluruh ketentuannya sebelum menandatangani persetujuan.
Fintech lending akan memberikan sertifikat elektronik kepada peminjam, bukan hanya tombol persetujuan. Fintech lending beizin OJK mempunyai alamat kantor yang jelas dan nomor telepon yang bisa dihubungi serta mempunyai layanan aduan pelanggan.
Terakhir,
fintech lending legal memiliki peraturan penagihan tersendiri.
Dengan memahami perbedaan di atas, Ardiansyah berharap masyarakat
dapat memilih platform yang aman, nyaman, dan bisa memenuhi kebutuhan keuangan
mereka. Oleh karena itu, masyarakat bisa terhindar dari bahaya pinjol.
Baca Berita dan Artikel lain di Google News.
(sap)
Tinggalkan Komentar