Teknologi.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan penjelasan mengenai perbedaan biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio antara layanan Starlink dengan operator seluler. Perbedaan dalam biaya sewa frekuensi ini sangat mencolok.
Kominfo menerapkan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio (ISR) untuk layanan satelit seperti Starlink. Setiap unit satelit dikenakan biaya maksimal sekitar Rp 2 miliar per tahun. Namun, Starlink memiliki lebih dari 200 unit satelit yang menyebarkan sinyal internet di Indonesia.
Di sisi lain, operator seluler membayar Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang pada tahun 2023 mencapai Rp 21,1 triliun.
Namun, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, menyatakan bahwa BHP ISR yang ditanggung Starlink sebenarnya mencapai Rp 23 miliar per tahun.
Ismail menjelaskan bahwa besaran BHP Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan ISR untuk layanan satelit merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023. Regulasi ini telah melalui konsultasi publik dengan berbagai pihak terkait dan tahapan harmonisasi dengan kementerian lain.
Baca juga: Wali Kota Makassar Bakal Pasang Internet Starlink di Lorong-lorong Pemukiman Warga
Penerapan BHP ISR untuk penyelenggara satelit, termasuk Starlink, mengacu pada regulasi yang sama. Ini berarti bahwa Starlink membayar biaya yang sama dengan penyelenggara satelit lain berdasarkan formula dan indeks yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Namun, penting untuk dipahami bahwa BHP Seluler yang melekat pada IPFR berbeda dengan BHP Satelit yang berupa ISR. BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, sedangkan BHP ISR Satelit bersifat non-eksklusif, yang berarti beberapa penyelenggara satelit dapat menggunakan pita frekuensi yang sama.
Selain itu, durasi penggunaan hak juga berbeda antara ISR dan IPFR. ISR biasanya diberikan maksimal 5 tahun, sementara IPFR dapat diberikan hingga 10 tahun. Hal ini menunjukkan perbedaan dalam siklus evaluasi dan pembayaran hak penggunaan antara layanan satelit dan layanan seluler.
Dalam kasus BHP ISR, perhitungannya mengikuti formula yang telah diatur dalam regulasi, sedangkan BHP IPFR seluler pada awalnya ditetapkan melalui mekanisme lelang frekuensi yang melibatkan kompetisi harga di antara calon pemegang izin.
Dengan penjelasan ini, diharapkan pemahaman mengenai perbedaan biaya hak penggunaan antara Starlink dan operator seluler menjadi lebih jelas dan transparan bagi masyarakat.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(dwk)
Tinggalkan Komentar