Pengguna Fintech Syariah di Indonesia Berpotensi Meningkat

Fabian Pratama Kusumah . January 21, 2021

Foto: cashcash pro

Teknologi.id - Teknologi finansial atau fintech adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam jasa keuangan yang berbasis teknologi.

Fintech syariah berarti akan menggunakan nilai-nilai syariah di dalamnya. Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam menjadi peluang berkembangnya fintech syariah.

Cakupan bisnis fintech meliputi pembayaran, peminjaman, perencanaan keuangan, investasi ritel, pembayaran, situs pembanding produk keuangan, riset keuangan dan lainnya.

Rencana merger tiga bank syariah, yakni Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank BRI Syariah (BRIS) dan Bank BNI Syariah (BNIS), menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadikan momentum peningkatan transaksi syariah termasuk fintech syariah.

Baca juga: Pengguna Paylater di Indoneisa Diprediksi Meningkat

Pada tahun 2019 lalu, dari total 127 startup fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya terdapat sembilan fintech syariah saja yang ada di dalamnya.

Bagi yang ingin menggunakan layanan fintech pastikan sudah terdaftar di OJK, berikut tiga fintech syariah yang sudah terdaftar di OJK

1. Ammana

Foto: wongkito

Ammana mengklaim sebagai fintech syariah pertama yang terdaftar di OJK.  Ammana berkomitmen untuk mendukung para pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha yang halal.

Ammana menerapkan sistem pembagian keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan sistem murni bagi hasil antara pendana dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana.

2. Alami Sharia

foto: akuratnews

Baca juga: Sempat Viral, Google Akhirnya Hapus Tanda SOS di Pulau Laki

Layanan yang ditawarkan oleh Alami Sharia adalah pembiayaan anjak piutang atau invoice factoring. Dalam menyalurkan pembiayaan, Alami Sharia bekerjasama dengan bank syariah di Indonesia seperti Bank Mega Syariah, BNI Syariah, dan Jamkrindo Syariah.

Target pasar dari Alami Sharia adalah UMKM dengan nominal yang dipatok antara Rp20 juta hingga Rp30 miliar.

3.  Dana Syariah

Foto: duniafintech

Dana Syariah memiliki fokus untuk membantu para peminjam yang membutuhkan dana di sektor properti seperti pembelian lahan, pembangunan rumah, dan pembangunan sarana prasarana.

Nominal pembiayaan yang ditawarkan dari Dana Syariah sendiri mulai dari Rp1 miliar dan jangka waktu cicilan yang mulai dari 1 tahun.

Baca juga: Selain Canva, Ini 3 Website Desain yang Wajib Kamu Ketahui

(fpk)

author0
teknologi id bookmark icon

Tinggalkan Komentar

0 Komentar