Ilustrasi. Foto: coinnounce
Teknologi.id - Lebih dari USD 1 miliar (sekitar Rp 14,3 miliar) dalam bentuk Bitcoin yang ditautkan ke situs web Silk Road telah disita oleh Departemen Kehakiman AS.
Awal pekan ini, pengamat mata uang kripto memperhatikan adanya sekitar 70.000 bitcoin yang dipindahkan dari akun yang diyakini terhubung dengan pasar terlarang, Silk Road.
Silk Road adalah pasar gelap online yang menjual benda-benda terlarang, mulai dari obat-obatan hingga kartu kredit curian, sampai pembunuh bayaran. Situs ini ditutup oleh pemerintah AS tahun 2013.
Jumlah tersebut adalah jumlah mata uang kripto terbesar yang disita hingga saat ini oleh Departemen Kehakiman. Pada hari Kamis, 5 November 2020 waktu setempat, Pengacara AS David Anderson mengonfirmasi bahwa Departemen Kehakiman AS telah menyita aset mata uang kripto tersebut.
Baca juga: Bukalapak Terima Suntikan Dana Rp 1,46 T dari Microsoft
"Silk Road adalah pasar kriminal online paling terkenal pada masanya," kata Anderson dalam sebuah wawancara. "Pendiri Silk Road berhasil dituntut pada tahun 2015 lalu, namun uang-uang yang dimilikinya tidak berhasil ditemukan." tambahnya.
"Hasil penyitaan hari ini menjawab pertanyaan ini. Setidaknya USD 1 miliar dari hasil kriminal ini sekarang menjadi milik Amerika Serikat."
Unit Investigasi Kriminal Internal Revenue Service mengatakan pihaknya bekerja sama dengan perusahaan pihak ketiga untuk menganalisis transaksi Bitcoin yang telah dilakukan oleh Silk Road. Hasil penemuannya berujung ke alamat milik "Individu X", yang diduga telah meretas dana dari pasar tersebut.
Petugas penegak hukum pada lalu mengambil kendali atas jumlah tersebut pada 3 November 2020, dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat langsung mengklaim bahwa dana tersebut akan disita. "Hasil kriminal tidak boleh tetap di tangan pencuri," kata agen khusus IRS Kelly Jackson.
Baca juga: Sempat Merosot, Bisnis Ponsel Xperia Kembali Merangkak Naik
Pada 2015, Bitcoin yang terkait dengan Silk Road telah disita dan di lelang oleh pemerintah AS.
Pencipta Silk Road Ross Ulbricht saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah akibat melakukan pencucian uang, peretasan komputer, dan memperdagangkan narkotika.
(im)
Tinggalkan Komentar