
Teknologi.id - iPhone 16 Series akhirnya resmi mendapatkan izin edar perangkat pos dan telekomunikasi (Postel) dari Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Sertifikasi ini diterbitkan sekitar seminggu setelah perangkat tersebut mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin.
Baca juga: iPhone Lipat Apple Siap Rilis Tahun Depan, Spesifikasi dan Harganya Mulai Terungkap!
Berdasarkan pantauan di laman Postel, Jumat (14/3/2025), terdapat lima model iPhone 16 Series yang telah terdaftar, yakni:
- iPhone 16 (A3287)
- iPhone 16 Plus (A3290)
- iPhone 16 Pro (A3293)
- iPhone 16 Pro Max (A3296)
- iPhone 16e (A3409)
Masing-masing iPhone tersebut memiliki nomor sertifikat 108574/DJID/2025, 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, 108550/DJID/2025, dan 108575/DJID/2025.
Kelima model ini juga telah mendapatkan nomor sertifikat resmi dari Ditjen SDPPI. Dengan izin ini, peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia semakin dekat.
Baca juga: Lens Flare di Kamera iPhone? Begini 7 Cara Mudah Mengatasinya
Kantongi TKDN 40 Persen
Kelima model iPhone 16 Series telah memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai 40 persen, melampaui batas minimum yang ditetapkan pemerintah.
"iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia," ujar Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Dwi Handoko, Jumat (14/3/2025).
Selanjutnya, proses yang harus ditempuh adalah pendaftaran IMEI di Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa sertifikat Postel merupakan syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor).
Hal ini diperlukan agar perangkat Apple yang diimpor bisa mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Setelah mendapatkan sertifikat TKDN dan Postel dari Komdigi, Apple berhak memperoleh TPP Impor untuk seluruh produknya," jelas Febri.
Baca Berita dan Artikel yang lain di Google News.
(AAA)
Tinggalkan Komentar